2,6 Kg Sabu dari Malaysia Diselundupkan dalam Penyedot Debu
Penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digagalkan. Pelaku memasukkan sabu seberat 2,625 kg dalam penyedot debu.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali terjadi. Kali ini sabu dimasukkan dalam penyedot debu. Beratnya mencapai 2,625 gram yang dikemas dalam empat bungkus.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Rabu (27/3/2019), mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan narkoba itu berkat informasi dari intelijen. Selain itu, petugas melakukan pemetaan atau pengamatan khusus terhadap para penumpang pesawat yang bersikap tidak wajar.
”Informasi yang diterima petugas menyatakan akan ada seorang penumpang pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur-Surabaya yang diduga membawa narkoba untuk dibawa ke Madura,” ujar Budi. Pesawat itu mendarat pada Senin (25/3/2019) lalu.
Akan ada seorang penumpang pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur-Surabaya yang diduga membawa narkoba untuk dibawa ke Madura.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas memperketat pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang yang mereka bawa. Berdasarkan hasil analisis sinar-X dicurigai dua kardus berisi dua alat penyedot debu. Petugas kemudian meminta paspor dan mewawancarai pemilik barang bernama Osmanhas.
Dari kartu identitasnya diketahui bahwa Osmanhas berusia 47 tahun dan lahir di Kabupaten Sampang, Madura. Pelaku tinggal di Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang, Kabupaten Sampang. Dari data imigrasi, pelaku kerap ke Malaysia, tetapi tidak jelas apakah dia bekerja di sana.
Selanjutnya petugas membongkar dua kardus yang dibawa oleh Osmanhas dan menemukan empat bungkus butiran kristal putih yang disembunyikan di bagian dasar alat penyedot debu. Untuk memastikan kandungan kristal itu, petugas mengambil sampel dan mengujinya di laboratorium. Hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.
Pelaku disangka melanggar undang-undang tentang narkoba dan undang-undang tentang kepabeanan. Dia terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dengan asumsi per gram narkoba dikonsumsi oleh dua pemuda, penggagalan penyelundupan itu sedikitnya menyelamatkan 5.250 generasi dari bahaya konsumsi narkoba.
Marak
Upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda bukan kali ini saja. Senin pekan lalu, BC Juanda merilis tiga upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas. Pertama, penyelundupan narkotika jenis katinon (Chatinone) seberat 7.950 gram pada 13 Febuari.
Kedua, penyelundupan 1.070 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak speaker. Pelakunya warga negara Malaysia bernama Fakaruddin (31) yang tiba di Juanda dengan pesawat Citilink rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Adapun kasus berikutnya adalah penyelundupan sabu yang dilakukan oleh Juhar warga Bangkalan, Madura. Modusnya dengan cara memasukkan ke dalam anus. Total barang buktinya sebanyak 160 gram yang terbagi dalam lima kemasan.
General Manager Bandara Juanda Heru Prasetyo mengatakan pihaknya berkomitmen kuat mencegah penyelundupan narkoba dengan membangun sinergi lintas lembaga seperti imigrasi, bea dan cukai, kantor pos, kepolisian, hingga TNI Angkatan Laut. Banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil dibongkar membuktikan bahwa semua pihak telah bekerja keras dan memberikan kinerja terbaiknya.