SHAH ALAM, SENIN - Doan Thi Huong, perempuan warga negara Vietnam yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari hukuman mati, oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (1/4/2019). Jaksa penuntut setuju membatalkan dakwaan hukuman mati dan memberikan dakwaan lebih ringan. Huong pun hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuduhan lain yang ditawarkan oleh jaksa kepada Huong adalah, "Menyebabkan seseorang cedera dengan menggunakan senjata atau alat berbahaya." Tuduhan yang lebih ringan itu ditawarkan setelah perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya hadir dalam sidang.
Hakim Azmi Ariffin memvonis Huong dengan tiga tahun dan empat bulan penjara atas tuduhan yang lebih ringan itu. "Anda sangat, sangat beruntung hari ini karena jaksa penuntut telah menawarkan dakwaan yang lebih rendah," ujar Hakim Azmi. Huong berdiri dan mengangguk ketika vonis itu disampaikan.
Pengacara Huong, Hisyam Teh, menambahkan, waktu penjara Huong kemungkinan dapat direduksi, sehingga ia dapat dibebaskan pada 4 Mei 2019. Hal itu karena ia telah ditahan sejak 2017 atau selama dua tahun. Selain itu, Malaysia katanya mengizinkan sepertiga remisi dari seluruh hukuman penjara.
"Huong naif dan mudah tertipu. Tetapi, ia bukan penjahat. Beberapa tersangka asal Korea Utara, dalam kasus ini, mengeksploitasi kelemahannya demi melaksanakan rancangan jahat mereka," ucap Teh.
Setelah sidang, Huong mengatakan kepada wartawan bahwa setelah dibebaskan dari penjara, ia ingin menjadi penyanyi dan artis. "Saya sangat senang. Saya ingin bernyanyi dan berakting," ujarnya.
Dari rumah keluarga Huong yang berada di sebuah desa dekat Delta Sungai Merah, sekitar 130 kilometer dari Hanoi, Vietnam, ibu tirinya, Huong Nguyen Thi Vy mengakatan, keluarganya paling khawatir atas hukuman mati yang kemungkinan dijatuhkan kepada Huong.
"Tidak dikenakannya hukuman mati (kepada Huong) bagi kami sudah cukup baik untuk saat ini," kata Vy yang bekerja sebagai pembersih di sebuah pasar lokal.
Siti Aisyah
Sebelumnya, Siti Aisyah, warga Indonesia, yang juga dituduh membunuh Jong-nam, berhasil dibebaskan, hampir sebulan lalu, berkat lobi intensif oleh Pemerintah Indonesia. Presiden Indonesia Joko Widodo bahkan dikatakan sempat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan memohon bantuannya untuk membebaskan Siti.
Setelah Siti dibebaskan, pengacara Huong juga mengajukan permintaan agar tuduhan pembunuhan terhadap Huong dibatalkan. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak berwenang.
Siti dan Huong mangatakan bahwa mereka telah ditipu oleh agen Korut dan mengira bahwa tindakan mereka mengusap racun ke wajah Jong-nam merupakan bagian dari adegan untuk sebuah acara komedi televisi.
Pembunuhan Kim Jong-nam itu terjadi pada Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Korea Selatan dan Amerika Serikat menuduh Korut atas pembunuhan ini karena Jong-nam kerap mengritik pemerintahan dinasti keluarganya. Tuduhan itu dibantah Korut. Jong-nam meninggalkan Korut setelah Jong-un menjadi pemimpin tertinggi Korut pada 2011. Jong-nam sempat dilaporkan mengasingkan diri ke Makau.
Otoritas Malaysia sempat mencari empat pria asal Korut yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Namun, mereka terbang keluar dari Malaysia, beberapa jam setelah pembunuhan. Ada juga tiga warga Korut lainnya yang sempat ditahan di Malaysia, namun mereka dikirim kembali ke Pyongyang, setelah Korut menolak membebaskan diplomat Malaysia yang berada di Pyongyang.
Jenazah Jong-nam juga dikembalikan ke Pyongyang. Hingga kini, menurut laporan, Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang belum memiliki staf. (REUTERS/AFP)