Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Divonis 4 Tahun
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang (2/4/2019).
”Mengadili Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai, keduanya terbukti menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Muslim disebut menerima uang suap Rp 615 juta dan Sonny sebesar Rp 495 juta.
Pemberian uang itu terkait dengan kasus pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran(TA) 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, bertujuan agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD TA 2014.
Uang pengganti
Sebelumnya, jaksa menyebutkan, Muslim telah mengembalikan uang senilai Rp 222,5 juta, sedangkan Sonny Rp 245 juta kepada negara. Keduanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti ke negara dari sejumlah uang yang diterima oleh mereka.
Hakim pun memutuskan, Muslim wajib mengembalikan kekurangan uang sejumlah Rp 392,5 juta dan Sonny sebanyak Rp 250 juta. Jika mereka tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta mereka dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
”Jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Sirad.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
”Mencabut hak terdakwa Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok,” ucap Sirad.
Menerima putusan
Kedua anggota DPRD tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Muslim dan Sonny menerima semua putusan yang diberikan hakim. ”Sesuai dengan komitmen, saya tidak mempermasalahkan dituntut dengan pasal berapa dan berapa lama divonis, tetapi keadilan yang diputus majelis hakim. Saya Muslim Simbolon, saya menerima dan tidak akan melakukan banding,” katanya.