JAKARTA, KOMPAS — Karyawan Ratna Sarumpaet dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan berita bohong penganiayaan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019). Saksi membenarkan bahwa Ratna mengaku lebam di wajahnya akibat dianiaya oleh dua pria tidak dikenal.
Sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong penganiayaan yang dialami terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto, dan Nanik Sudaryati Deyang. Rubangi, Sahrudin, dan Makmur merupakan karyawan Ratna, sedangkan Nanik Deyang adalah Ketua Jaringan Merah Putih dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni serta didampingi dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Rubangi jadi orang pertama yang memberi kesaksian. Hakim menanyakan hal yang diketahuinya terkait dugaan penganiayaan Ratna.
Sopir Ratna itu menjawab, pada 21 September 2018, ia pergi ke Pamulang, Tangerang Selatan, dan ketika kembali ke rumah Ratna, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah. Ia dikirimi pesan WhatsApp bahwa Ratna pergi ke Bandung, Jawa Barat, dan akan menginap di sana. Kemudian, Ratna memberi kabar lagi melalui pesan WhatsApp akan pulang dan dalam kondisi sakit.
”Beliau (Ratna) pulang tanggal 24 September 2018. Dalam pesan WhatsApp (Ratna) bilang sakit dan wajah lebam disertai foto wajah lebam,” ucap Rubangi.
Setibanya di rumah, Ratna mengumpulkan ketiga karyawannya, lalu menyampaikan bahwa dirinya dianiaya dua pria tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna berurai air mata ketika menyampaikan hal tersebut.
Rubangi menyebutkan, beberapa orang sempat membesuk Ratna. Pada 30 September 2018, Deden dan Ruben (sahabat Ratna) serta Fadli Zon datang membesuk. Mereka datang secara terpisah.
”Sepintas (saya) dengar mereka berbicara tentang uang Rp 23 triliun,” ujarnya.
Saksi lain, Sahrudin, mengatakan, Ratna tidak menyetujui jumpa pers yang akan dilakukan oleh Prabowo Subianto. Bahkan, ia tidak akan hadir.
”Ratna berpesan, kejadian (penganiayaan) bukan konsumsi publik,” kata Sahrudin.
Sahrudin melanjutkan, mantan komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menginformasikan terkait ramainya kabar penganiayaan Ratna di media massa dan sosial media pada 3 Oktober 2018. Siane mengirimkan file dalam format PDF yang berisi pemberitahuan jumpa pers Polda Metro Jaya terkait penganiayaan Ratna.
Mengetahui kabar tersebut, Ratna mengumpulkan anak-anaknya beserta karyawan dan menyampaikan permohonan maaf karena telah berbohong atas pengakuan bahwa ia dianiaya.
Tindak lanjutnya, Ratna mengadakan jumpa pers pada 3 Oktober 2018 dan membuat pengakuan tentang pengakuan bohong tersebut. Dalam jumpa pers, beberapa orang mendampingi Ratna, antara lain Ustaz Sambo, guru spiritual Prabowo Subianto, dan pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.
Ratna yang dimintai tanggapan oleh Hakim Joni terkait keterangan saksi mengatakan, ia tidak menolak jumpa pers yang digelar oleh Prabowo Subianto.
”Saya hanya keberatan untuk hadir dalam jumpa pers,” ujar Ratna.
Untuk diketahui, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.