DKI Genjot Pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor dengan E-Samsat
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI menjalankan program E-Samsat Nasional. Hal tersebut bertujuan untuk dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu unsur terpenting dalam pendapatan asli daerah adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada November 2018, ada tunggakan dari 4 juta kendaraan di DKI Jakarta dengan nilai pajak sekitar Rp 1,5 triliun.
”E-Samsat ini memudahkan mereka membayar pajak kendaraan bermotor. Jangan hanya mau menggunakan fasilitas jalanan saja, tetapi tidak mau membayar pajak,” kata Anies di Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Menurut Anies, pada 2018 Pemprov DKI menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga mencapai target Rp 8,3 triliun. Begitu juga pada tahun ini, pemerintah mengharapkan pemasukan pajak bisa meningkat dibandingkan target tahun lalu melalui program E-Samsat.
”Di Jakarta ada sekitar 14.000 orang per hari yang mengurus pajak dengan sistem Samsat manual. Kami berharap mereka bisa beralih ke sistem daring,” ujarnya.
Jangan hanya mau menggunakan fasilitas jalanan saja, tetapi tidak mau membayar pajak.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inpesktur Jenderal Refdi Andri menjelaskan, sistem E-Samsat ini sudah ada sejak 2017. Namun, sistem itu belum diimplementasikan di seluruh provinsi. Pada 2019 ini, sistem E-Samsat sudah bisa digunakan di seluruh provinsi.
”Saat ini ada 131 juta kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan harus membayar pajak tiap tahun. Setiap tahun akan ada penambahan pembayaran pajak dengan adanya sistem ini,” katanya.
Menurut Refdi, dengan E-Samsat proses perpanjangan pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Tidak hanya pajak kendaraan, masyarakat juga jadi lebih mudah membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
”E-Samsat ini dibentuk juga untuk mencegah adanya sistem pungli dan memangkas birokrasi dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo mengatakan, sistem E-Samsat telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
”Dengan adanya sistem ini, monitoring data kecelakaan lalu lintas bisa lebih efisien dan pemberian asuransi bagi korban kecelakaan bisa dipermudah,” ujarnya.