logo Kompas.id
UtamaPenyuap Hakim Pertimbangkan...
Iklan

Penyuap Hakim Pertimbangkan Vonis Hukuman

Oleh
Erika Kurnia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9IX_1u7l8Kco9U-X7inHWxhON6k=/1024x546/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190404_194525_1554386541.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Tamin Sukardi, dalam kasus suap hakim Tipikor Medan Merry Purba, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pengusaha Tamin Sukardi. Pria 75 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Atas vonis ini, terdakwa masih berpikir untuk mempertimbangkannya.

Keputusan majelis hakim ini dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019) malam. Vonis itu dibicakan Ketua Majelis Hakim Rosmina didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000