Kekayaan Jokowi Rp 50 Miliar, Prabowo Rp 1,9 Triliun
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengumumkan laporan harta kekayaan pejabat negara calon presiden dan wakil presiden 2019. Dari laporan tersebut, tercatat harta kekayaan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, sebesar Rp 50 miliar, sedangkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Rp 1,9 triliun.
Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) capres-cawapres yang diumumkan KPU di Jakarta, Jumat (12/4/2019), harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 50,24 miliar dan Ma’ruf Amin Rp 11,64 miliar. Sementara kekayaan Prabowo sebesar Rp 1,95 triliun dan Sandiaga Uno sebesar Rp 5,09 triliun.
Harta kekayaan yang dilaporkan pada 14 Agustus 2018 tersebut berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, serta harta lain. Total kekayaan itu juga sudah dikurangi utang mereka.
Sebelum laporan terbaru ini, pasangan capres-cawapres juga beberapa kali telah melaporkan harta kekayaan mereka. Jokowi tercatat enam kali melaporkan harta kekayaannya, Amin satu kali, Prabowo tiga kali, dan Sandiaga dua kali.
Dalam pengumuman LHKPN tersebut, turut hadir Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar, dan perwakilan tim sukses kedua pasangan capres-cawapres.
Arief mengatakan, melaporkan harta kekayaan kepada KPK merupakan syarat untuk mendaftar sebagai capres-cawapres. Setiap pasangan capres-cawapres, lanjutnya, juga telah memberikan surat kuasa pada 12 April 2019 kepada KPU untuk membacakan LHKPN tersebut.
Aturan terkait syarat LHKPN tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Dicontoh legislatif
Agus Rahardjo berharap, LHKPN yang telah dilakukan oleh kedua capres-cawapres dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lain, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, untuk turut melaporkan harta kekayaannya.
”Sampai hari ini, teman-teman di legislatif baru 66 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Kami harap, mereka bisa membuka harta kekayaannya secara transparan dan rakyat bisa menilai serta menentukan wakil yang akan dipilih,” ujarnya.
Selain itu, penyerahan LHKPN merupakan syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika calon anggota legislatif terpilih mengabaikan hal ini, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan gubernur. Dengan kata lain, calon anggota legislatif terpilih itu tidak akan dilantik.