logo Kompas.id
UtamaPenegakan Undang-Undang...
Iklan

Penegakan Undang-Undang Pertambangan Diminta Konsisten

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/exAaz8XVRAbJxrU68jDHne_KMPQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F77031456_1553619191.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kondisi lokasi tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, pada 8 November 2017 setelah kembali dirambah sejak Januari 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta konsisten menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rencana revisi keenam peraturan pemerintah, yang menjadi turunan undan-undang tersebut, dianggap sebagian isinya bertentangan. Persoalan tata kelola tambang masih menyisakan jalan terjal berliku.

Manajer Advokasi dan Pengembangan Program pada Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, ketidakkonsistenan pelaksanaan amanat UU No 4/2009 tecermin dalam draf revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal yang mendapat sorotan adalah perpanjangan operasi tanpa mekanisme lelang serta luasan wilayah operasi produksi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000