Kesepahaman bersama pemerintah dan TNI untuk memperkuat pengamanan sektor kelautan dan perikanan mulai menampakkan hasil. TNI Angkatan Laut Palembang di Pos Pengamatan AL Nipah Panjang menggagalkan rencana penyelundupan 20.000 bayi lobster ke luar negeri.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kesepahaman bersama pemerintah dan TNI untuk memperkuat pengamanan sektor kelautan dan perikanan mulai menampakkan hasil. TNI Angkatan Laut Palembang di Pos Pengamatan AL Nipah Panjang menggagalkan rencana penyelundupan 20.000 bayi lobster ke luar negeri.
”Semua barang bukti kami serahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi untuk proses lebih lanjut,” kata Letnan Satu Laut (PM) Beni Asmono, Komandan Pos TNI AL Jambi, Selasa (16/4/2019).
Penangkapan itu berlangsung di tengah patroli rutin yang dilakukan Pos Pengamatan Nipah Panjang dan tim intelijen TNI AL Palembang di perairan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, Senin (15/4/2019) malam. Tim mendeteksi sebuah kapal cepat bertenaga 40 PK tengah melintas. Dari kejauhan tampak kotak-kotak dalam kapal. Untuk mengantisipasi kapal mengangkut barang ilegal, kapal tim pun mendekat.
Di dalam kapal, tim mendapati muatan 10 kotak berisi bayi lobster. Dalam masing-masing kotak, lobster dikemas pada 20 kantong plastik.
Sukarni dari Humas BKIPM Jambi menyatakan, pengangkutan bayi lobster adalah ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, bayi lobster di bawah usia 1 tahun dilarang ditangkap ataupun diperdagangkan.
Dalam pemeriksaan bersama, diketahui lobster yang akan diselundupkan itu adalah jenis mutiara dan pasir masing-masing 10.000 ekor. Pihaknya memperkirakan nilai potensi kerugian yang diselamatkan Rp 3,5 miliar. Sebagaimana diketahui, bayi lobster jenis mutiara memiliki harga di pasaran Rp 200.000 per ekor, sedangkan jenis pasir Rp 150.000 per ekor.
Februari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pengamanan sektor kelautan dan perikanan. Kerja sama itu antara lain melalui pengerahan kekuatan armada dan infrastruktur untuk menangkap kapal-kapal pencuri ikan dan biota laut lainnya. Kerja sama berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.