Hingga pukul 23.00 WIB, KPU memperoleh laporan ada sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara yang bermasalah.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mencatat, setidaknya hingga pukul 23.00 WIB, ada sebanyak 2.249 tempat pemungutan suara yang bermasalah. Sebagian besar disebabkan oleh keterlambatan logistik.
"Ini merupakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Selain keterlambatan distribusi logistik, bencana alam seperti misalnya banjir di Jambi juga turut mempengaruhi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Arief menyampaikan lebih lanjut, sebanyak 2.249 TPS yang bermasalah merupakan 0,28 persen dari total keseluruhan TPS, yaitu 810.193 TPS. Jumlah TPS yang bermasalah tersebar di 18 kabupaten/kota.
TPS yang bermasalah ada di Kota Jayapura dan Jambi. Sementara untuk kabupaten, ada di Jayapura, Keerom, Waropen, Intan Jaya, Tolikara, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Jayawijaya, Nias Selatan, Kutai Barat, Kutai Kertanegara, Makam Hulu, Berau, Banggai, Bintan, dan Banyuasin.
Komisioner KPU Hasyim Asy\'ari mencontohkan, di Papua, ada tujuh kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemungutan suara. Khususnya, di beberapa distrik atau kecamatan yang berada di daerah pegunungan.
"Penyebab utamanya cuaca. Jadi logistik yang dikirim dengan pesawat belum dapat diterbangkan. Untuk mengatasinya, KPU mengusulkan pemungutan suara susulan secepatnya," kata Hasyim.
Tak hanya di wilayah Papua, Hasyim menyampaikan, kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah. Data keseluruhan pun terus didata termasuk apa saja problematiknya.
"Jadi, kami identifikasi terus, sehingga tahu apa yang perlu dipersiapkan. Pemilu lanjutan, susulan, atau pemilu ulang, nanti disesuaikan," kata Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengimbau masyarakat tetap menunggu hasil rekapitulasi nasional oleh KPU.
"Para lembaga survei adalah lembaga yang sudah dapat akreditasi dari KPU, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam arti, kalau memang ada yang keliru, bisa diberikan sanksi," ujarnya.