Korban tabrakan sedan Toyota Camry di Jakarta Selatan, Willdy, dirujuk karena arteri tangan kanannya robek. Pada Jumat pagi, dokter RSCM mengoperasi tangan kanan pekerja bank swasta itu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Operasi tersebut menelan biaya hingga Rp 40 juta.
Oleh
Insan Alfajri/Aditya Diveranta
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelidikan kasus pengendara sedan yang menabrak sebuah mobil dan sejumlah sepeda motor di Jakarta Selatan belum dapat berlanjut. Hal tersebut karena DS (36), pengemudi mobil tersebut, masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga polisi baru akan melanjutkan penyelidikan setelah dia dinyatakan pulih.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir, di Jakarta, Jumat (19/4/2019), mengatakan, DS masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Kondisi DS saat ini luka-luka karena dikeroyok massa pada Kamis (18/4/2019) malam.
Karena hal tersebut, hingga Jumat (19/4), polisi belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kasus penabrakan itu. Nasir mengatakan, status DS belum diputuskan sebagai apa. ”Hingga Jumat sore ini, kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Kelanjutan penyelidikan masih menunggu kabar kondisi terbaru DS dari dokter,” ujar Nasir.
Nasir mengatakan, DS bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas setelah menabrak sejumlah kendaraan di enam lokasi kejadian, Kamis malam lalu. Mobil sedan Toyota Camry milik DS, yang bernomor polisi B 1185 TOD, menabrak satu mobil serta enam sepeda motor.
DS membawa dua penumpang di dalam mobilnya, Kamis pukul 19.00 WIB, ia pertama kali menabrak sebuah mobil di terowongan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, DS kabur menuju Jalan Gatot Subroto dan menabrak seorang pengendara sepeda motor.
DS kemudian kabur ke kawasan Tebet, Jembatan Merah, Menteng Pulo, hingga kembali ke Tebet. Dari keterangan Yanto (35), pedagang di dekat lokasi kejadian, mobil yang dikendarai DS berjalan seakan tanpa kendali.
Dari enam lokasi kejadian itu, ada sepuluh korban luka, termasuk DS dan seorang temannya yang ada di dalam mobil. Nasir mengatakan, teman DS yang seorang lagi dilepaskan massa untuk naik angkutan umum.
”Sepuluh korban tersebut dirawat di tempat terpisah. Sebagian ada di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo, sementara sisanya ada di Rumah Sakit Fakhirah, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Untuk penyelidikan, Nasir telah meminta dokter agar memeriksa urine dan darah DS. Dari pemeriksaan itu, polisi baru bisa memutuskan kelanjutan penyelidikan.
Nasir mengatakan, akibat perbuatan ini, DS dapat dikenai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Korban merugi
Akibat kecelakaan ini, warga yang tidak bersalah turut menjadi korban. Salah satu korban itu adalah Willdy Virgo (47), yang kini dirawat di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo.
Pada Kamis sekitar pukul 19.00, Willdy berkendara menggunakan sepeda motor dari kantornya di Jakarta Selatan menuju Bekasi, Jawa Barat. Dia melintas di Jalan Dr Saharjo.
Lalu, dia menyaksikan mobil yang dikendarai DS menyerempet seorang perempuan dan ada sekitar 20 orang lainnya yang mengejar mobil tersebut. Willdy pun turut mengejar mobil itu dengan sepeda motornya.
Willdy melaju ke samping mobil itu sembari membunyikan klakson motor. Setibanya di depan Restoran Martabak Kubang, Jalan Dr Saharjo, Willdy terjatuh dari motor. Mobil pelaku pun berhenti. Darah mengucur dari tangan kanannya. ”Tidak tahu saya, apakah kena pecahan kaca atau benda tajam,” katanya.
Lalu, dalam posisi setengah sadar, Willdy dibawa seorang tukang ojek dalam jaringan ke Rumah Sakit Agung Jakarta Selatan. Dari rumah sakit ini, Willdy dirujuk ke RSCM.
Kondisi korban
Nisrina Karima, dokter umum Rumah Sakit Agung, menyatakan, Willdy dirujuk karena arteri tangan kanannya robek. Pada Jumat pagi, dokter RSCM mengoperasi tangan kanan pekerja bank swasta itu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Operasi tersebut menelan biaya hingga Rp 40 juta.
Willdy mengaku sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya jika ada keterangan polisi bahwa Willdy merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Istri Willdy, Tika, sudah menanyakan surat tersebut kepada polisi. Petugas kepolisian menyatakan tidak perlu lagi surat keterangan karena biaya pengobatan Willdy ditanggung Jasa Raharja.
”Tapi, setahu saya, Jasa Raharja hanya menanggung maksimal Rp 20 juta. Sisanya bagaimana?” kata Tika.
Petugas RSCM menerangkan kepada Tika bahwa BPJS dan Jasa Raharja bisa saling berbagi biaya untuk pengobatan Willdy.
”Polisi berjanji akan mengurus hal ini hari Senin karena kantor pada tutup Sabtu dan Minggu ini,” ujar Tika.
Willdy berharap biaya pengobatannya bisa terbayar. Setelah sembuh, dia berencana menuntut pengendara mobil yang diduga mabuk itu. Berdasarkan informasi dari Willdy, pengendara itu seorang pengacara.