JAKARTA, KOMPAS - Seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kyt, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/5/2019) karena diduga menerima suap terkait perkara pidana penipuan. Penangkapan Kyt menambah daftar aparatur penegak hukum yang ditangkap karena korupsi.
Sejak 2004-2018, KPK menangani 24 hakim yang terjerat kasus suap dan korupsi. Sebagian perkara ditangani atas kerja sama KPK dengan Mahkamah Agung dalam hal pertukaran informasi.
”Sore ini ada tim bidang penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan. Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke polda setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya adalah 1 orang hakim, 2 pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Lima orang itu ditangkap setelah ada informasi akan terjadi transaksi pemberian uang kepada seorang hakim yang tengah mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. ”Setelah kami periksa di lapangan dan ada bukti-bukti awal, sejumlah tindakan dilakukan,” kata Febri.
Ada uang sekitar Rp 100 juta yang disita dalam rangkaian penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan jika Kyt dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan, pihaknya menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penangkapan salah satu hakim di Balikpapan. MA akan berkoordinasi dengan KPK mengenai informasi penangkapan hakim ini.
”Kami menunggu dulu keterangan resmi dari KPK. Sesuai SOP, tentu akan ada koordinasi. MA sendiri tidak menoleransi apabila ada jajaran yang terindikasi suap dan korupsi,” ujar Abdullah.
Penetapan tersangka
Masih pada hari yang sama, KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam Rancangan APBN 2018.
”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta persidangan hingga pertimbangan hakim pada perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan baru. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan uang Rp 550 juta kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Uang ditujukan untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.