logo Kompas.id
UtamaDiduga Terima Suap, Hakim...
Iklan

Diduga Terima Suap, Hakim Ditangkap KPK

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q6dJ247Md5I6-RU0JBwdNmkYKbg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fkompas_tark_28447591_1_0.jpeg
Kompas

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sebuah acara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1). MK memutuskan untuk membebastugaskan Patrialis Akbar selama proses hukum berjalan. Selain itu, MK juga akan membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari hakim MK, perwakilan dari Komisi Yudisial, mantan hakim MK, ahli ilmu hukum, dan unsur tokoh masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS -  Seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kyt, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/5/2019) karena diduga menerima suap terkait perkara pidana penipuan. Penangkapan Kyt menambah daftar aparatur penegak hukum yang ditangkap karena korupsi.

Sejak 2004-2018, KPK menangani 24 hakim yang terjerat kasus suap dan korupsi. Sebagian perkara ditangani atas kerja sama KPK dengan Mahkamah Agung dalam hal pertukaran informasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000