TANGERANG, KOMPAS - Ka alias Black (25) dan Ro alias Komeng (41), dua pencuri sepeda motor mendekam di ruang tahanan Polsek Cisoka, Tangerang. Mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Subandi (53), petani di Kampung Pala, RT 08/ RW 03, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pencurian terjadi saat korban sedang memanen kacang panjang di kebun miliknya, Selasa (30/4/2019). Sementara kedua tersangka dibekuk di dua tempat berbeda pada Jumat (3/5) dan Sabtu (4/5).
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Status keduanya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kepala Polsek Cisoka Ajun Komisaris Uka Subakti, Minggu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno bernomor polisi A 4167 YN.
Sepeda motor Subandi dicuri kedua pelaku saat motor terparkir di pinggir jalan, tidak jauh dari tempat Subandi memanen kacang panjang.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi memburu pelaku.
Tim buser dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Cisoka, Inspektur Satu Sitta M Sagala melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Penangkapan diawali dengan kecuriagaan polisi kepada dua lelaki yang sedang berhenti di pinggir jalan di Kecamatan Solear, Jumat tengah malam. Keduanya sedang berusaha menyalakan sepeda motor dengan cara diengkol. Saat polisi menghampiri, kedua lelaki tersebut langsung kabur.
Selanjutnya, tim mengejar dan mengamankan seorang yang mengaku bernama Ka alias Black. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.
Setelah didesak, akhirnya Black mengakui kalau sepeda motor yang dibawanya adalah hasil curian. Black juga menyebutkan Ro alias Komeng sebagai rekannya dalam mencuri sepeda motor.
Komeng pun dibekuk dikediamannya di Kampung Cilejet, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Sabtu sekitar pukul 01.45 dini hari.