JAKARTA, KOMPAS - Pelaku dan motif penganiayaan terhadap KQS hingga meninggal telah terungkap yaitu ayah kandungnya yang dipengaruhi narkoba. KQS hanya satu dari ribuan kisah sedih tentang bayi-bayi yang kelahirannya tak diharapkan.
Bayi tiga bulan itu dianiaya oleh ayah kandungnya yang berinisial M (23). Penganiayaan itu dilaporkan ke polisi pada Rabu (1/5/2019) oleh Puskesmas Kebon Jeruk. Adapun KQS meninggal pada Sabtu (27/4/2019). Kondisi jenazah KQS memprihatinkan karena tampak bekas gigitan di pipinya. Selain itu, terdapat bekas pukulan di wajah dan tangannya patah.
Kepala Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu, Senin (6/5/2019), mengungkapkan, pelaku mengonsumsi narkoba sehingga perilakunya lebih agresif. Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Selain itu, pelaku tidak menginginkan kehadiran bayi karena bayinya hasil kehamilan di luar nikah. Pelaku takut nanti keluarga akan sial selama bayinya hidup. Pelaku berprofesi sopir laundry pakaian, sedangkan istrinya mantan SPG. Mereka berkenalan di bar.
“Pelaku dan istrinya sudah tinggal satu kost saat pacaran. Karena hamil akhirnya pelaku disuruh tanggung jawab. Kalau tidak, istrinya mengancam akan menikahi selingkuhannya,” papar Erick.
Menurut Erick, pada saat kejadian istri sedang pergi ke pasar. Pelaku yang meminta surat kematian ke Puskesmas supaya tampak kematian bayinya normal. Istri bertanya terus kepada kepada suaminya kenapa wajah anaknya biru.
“KQS sering dianiaya bapaknya. Saat usia 1,5 bulan kaki KQS dipatahkan bapaknya,” lanjutnya.
Polisi berencana membongkar makam KQS, Selasa (7/5), untuk melakukan otopsi. Pelaku dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku adalah orangtuanya.