Polri: Cukup Bukti Menjerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
Polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Oleh
F WISNU WARDHANA DHANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bachtiar menurut rencana bakal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Namun, hingga pukul 12.30, Bachtiar belum terlihat hadir di Bareskrim. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, penyidik akan meminta keterangan Bachtiar guna mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki polisi.
”Penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Untuk alat bukti, rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya,” ujar Dedi.
Ia mengatakan, penyidik meyakini keterlibatan Bachtiar dalam kasus dugaan pencucian uang ini sehingga Polri tak ragu menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ini menjadi tersangka.
”Dari penelusuran kasus ini, penyidik menemukan bukti cukup kuat terkait keterlibatan Bachtiar Nasir. Atas temuan itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedi.
Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar tertera dalam Surat Panggilan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rudy Heriyanto. ”Pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya (Bachtiar) berstatus saksi dan diperiksa tahun 2017,” ucap Dedi.
Pencucian uang
Kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Rekening tersebut merupakan penampung dana untuk aksi bela Islam yang dilakukan pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Bachtiar mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening itu. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk mendanai sejumlah aksi dan membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan, ada indikasi pengiriman dana dari Bachtiar ke Turki. Tito menuturkan, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas memberikan kuasa kepada Bachtiar yang saat itu sebagai Ketua GNPF-MUI. Kemudian, Bachtiar menguasakan kepada pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, untuk menarik uang.
Islahudin menarik uang dan diserahkan kepada Bachtiar. Selanjutnya, uang ini digunakan untuk kegiatan dan sebagian dikirim ke Turki. Kepolisian mendalami temuan tersebut lantaran ada klaim dari media asing di Suriah bahwa uang ini terkait dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah. Polisi telah menetapkan Adnin dan Islahudin sebagai tersangka.
Sesuai prosedur
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, penetapan tersangka Bachtiar telah sesuai dengan prosedur hukum. ”Siapa saja, apakah pedagang, orang biasa, ustaz, kalau dia melanggar hukum, akan diproses,” ujarnya.
Sementara calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, merasa penetapan tersangka Bachtiar kurang adil. Menurut dia, hukum tajam kepada kelompok oposisi, tetapi tumpul kepada pendukung pemerintah.
”Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya dan jangan digunakan untuk mencari kesalahan,” ucap Sandi.