Menyikapi penemuan ribuan formulir C1 yang belum diketahui keasliannya, di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu telah melakukan kajian khusus.
Oleh
Rini Kustiasih
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi penemuan ribuan formulir C1 yang belum diketahui keasliannya, di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu telah melakukan kajian khusus. Formulir yang ditemukan oleh pihak kepolisian itu disandingkan dengan formulir C1 yang dipegang Bawaslu.
Penemuan formulir C1 yang belum diketahui keasliannya itu terjadi setelah polisi lalu lintas mengamankan dua kardus berisi formulir C1 dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, di dalam mobil taksi dalam jaringan (daring). Saat itu, petugas kepolisian sedang operasi lalu lintas. Dua kardus itu kemudian diserahkan polisi ke Bawaslu Jakarta Pusat.
Dua kardus formulir C1 itu masih dikaji oleh Bawaslu Jakarta Utara yang berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng guna memastikan keasliannya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pemeriksaan keaslian formulir C1 bisa dilakukan dengan melakukan penyandingan data antara formulir yang ditemukan tersebut dan formulir serupa yang dimiliki oleh Bawaslu. Formulir C1 yang dimiliki oleh Bawaslu dapat diyakini keasliannya sehingga merupakan bahan pembanding yang ideal untuk mengecek apakah formulir yang ditemukan itu asli ataukah tidak.
”Pemeriksaan masih dilakukan oleh teman-teman Bawaslu DKI Jakarta. Yang memegang salinan formulir C1 itu juga, kan, Bawaslu. Salinannya asli. Begitu juga dengan yang dipegang oleh KPU. Jadi, nanti bisa disandingkan formulir C1 itu untuk mengetahui apakah asli ataukah paslu,” ujar Bagja, Rabu (8/5/2019), di Jakarta.
Selain itu, untuk membuktikan formulir C1 itu palsu ataukah tidak, juga bisa dilakukan dengan melihat data yang tertera di dalamnya. Formulir C1 yang palsu dimungkinkan memiliki ketidaksinkronan data, atau data bermasalah. Selain itu, formulir itu juga kemungkinan tidak sama atau tidak cocok dengan yang dipegang oleh saksi, pengawas, dan KPU.
”Rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan nasional sudah bisa mencegah munculnya formulir-formulir C1 yang diduga palsu itu karena semua saksi dan pengawas, serta KPU memegang salinan formulir yang sama. Kalau ada persoalan, pasti penyandingan data itu dilakukan,” kata Bagja.
Sebelumnya, KPU menegaskan menyerahkan persoalan mengenai dugaan formulir C1 palsu tersebut kepada Bawaslu dan pihak kepolisian.
”Persoalan itu masih diperiksa oleh kepolisian dan Bawaslu dan kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” kata Ilham Saputra, anggota KPU.