logo Kompas.id
UtamaBelum Ada Aturan Penataan PKL ...
Iklan

Belum Ada Aturan Penataan PKL di Trotoar Jakarta

Agar tidak terjadi lagi okupasi trotoar di berbagai sudut kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai menyiapkan regulasi agar sanksi bisa diterapkan kepada mereka yang berjualan di luar lokasi binaan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/F WISNU WARDHANA DHANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VUrn7RiGnYIibv6mEimLpm2TFVs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190516_114956_1558005371.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Suasana pedagang kaki lima di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki aturan penataan pedagang kaki lima di trotoar. Agar tidak terjadi lagi okupasi trotoar di berbagai sudut kota, pemprov kini mulai menyiapkan regulasi agar sanksi bisa diterapkan kepada mereka yang berjualan di luar lokasi binaan.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho di Jakarta, Kamis (16/5/2019), mengatakan, pihaknya kini masih memetakan trotoar mana saja yang diperbolehkan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan mana yang tidak boleh. Dia menyebut, penataan PKL kelak akan disinkronkan dengan penataan trotoar.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000