Alim Harun Pamungkas, pengajar di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, terbang dari Ranah Minang menuju kampungnya di Malang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2019) atau sehari sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila. Sebelum berangkat, Alim sudah mendapat format surat izin untuk mengikuti upacara di luar instansi tempatnya bekerja. Beredar pula desas-desus bahwa akan ada pemotongan tunjangan dua persen untuk ASN yang tak ikut upacara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memang memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2019. ASN yang sudah cuti pada hari Sabtu tersebut bisa mengikuti upacara di instansi pemerintah terdekat di kampung halaman.
Akan tetapi, bukan pemotongan tunjangan yang membuat pria 36 tahun ini tergerak mengikuti upacara. “Wong potongannya cuma dua persen,” katanya, tergelak, di balik sambungan telepon.
ASN yang sudah cuti pada hari Sabtu tersebut bisa mengikuti upacara di instansi pemerintah terdekat di kampung halaman.
Momentum setelah Pemilu 2019, menurutnya, menjadi alasan kuat untuk hadir di upacara itu. Dia ingin merasakan lagi gegap gempita persatuan dalam upacara bendera. Terlebih, di instansi tempat Alim mengajar, diskusi tentang Pemilu 2019 berlangsung cukup panas. Dia menjadi “minoritas” karena memilih Calon Presiden Joko Widodo di kampus bergelar Alam Takambang Jadi Guru itu. Sementara sejawatnya yang lain, menjatuhkan pilihan kepada Calon Presiden Prabowo Subianto.
Cak Alim, panggilan akrabnya, memilih berupacara di Universitas Negeri Malang (UM). Dia juga lulusan UM. “Siapa tahu bisa bertemu lagi dengan kawan lama,” katanya.
Seusai upacara, ia mengirim foto dokumentasi kepada pimpinannya di UNP. Di grup WhatsApp kampus, terlihat pula sejawatnya mengikuti upacara bendera.
Dari pengamatan di grup WhatsApp, Alim melihat perayaan Hari Lahir Pancasila cukup ramai. Dosen-dosen lain juga berpacu mengirim foto.
Alim menyatakan, pengajar di kampusnya naksir berat sama Prabowo Subianto. Akan tetapi, mereka semua bukanlah pendukung yang keras kepala. “Ambo memang mandukuang Prabowo, tapi ambo indak nio Indonesia iko sampai pacah doh (Saya memang mendukung Prabowo, akan tetapi saya tidak mau Indonesia sampai terpecah),” kata Cak Alim, menirukan ucapan sejawatnya beberapa hari sebelum upacara.
Dalam pengamatannya, pegawai UNP yang biasanya jarang terlihat dalam upacara, justru turut merayakan Hari Lahir Pancasila. “Mungkin mereka tidak mau diasosiasikan sebagai orang yang mendukung referendum,” katanya, sambil terkekeh. Belakangan, isu referendum mencuat ke publik. Selain di Aceh, isu ini juga ramai dibicarakan di Ranah Minang.
Negara resmi mengakui Hari Lahir Pancasila, setelah pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kemudian, pada 2017, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Peringatan Hari Lahir Pancasila merujuk pidato Soekarno tentang konsep awal atau rumusan lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. Di hadapan sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Bung Karno pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila kepada hadirin yang hadir.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menyatakan, upacara Hari Lahir Pancasila bertujuan untuk menghayati nilai-nilai Pancasila bagi ASN sebagai unsur perekat persatuan bangsa.
“ASN terikat sumpah untuk setia pada ideologi negara. Dari proses rekrutmen sampai pembinaan karier, hal tersebut sangat ditekankan,” katanya, ketika ditanya tujuan pemerintah “memaksa” ASN berupacara di hari libur.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menyatakan, upacara Hari Lahir Pancasila bertujuan untuk menghayati nilai-nilai Pancasila bagi ASN sebagai unsur perekat persatuan bangsa.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak mengikuti upacara akan dikenakan sanksi. Menurut Mudzakir, sanksi itu ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Namun, dipastikan tidak ada pemotongan tunjangan karena hari ini bukan hari kerja,” katanya.