Sebanyak 62 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Senin (10/6/2019). Bahkan, 36 orang di antaranya mangkir atau bolos. Padahal, waktu libur bagi ASN dinilai sudah cukup.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS - Sebanyak 62 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Senin (10/6/2019). Bahkan, 36 orang di antaranya mangkir atau bolos. Padahal, waktu libur bagi ASN dinilai sudah cukup.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indramayu, dari 62 ASN, sebanyak 36 pegawai tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sementara 10 orang izin, sakit 14 orang, dan dua lainnya sedang dalam masa cuti bersalin.
ASN yang tidak hadir berasal dari 31 satuan kerja perangkat daerah dan 31 pemerintah kecamatan. Sebanyak 32 ASN yang bolos berasal dari SKPD. Sebanyak 23 di antaranya merupakan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Sementara empat ASN lainnya yang bolos merupakan pegawai di lingkungan pemerintah kecamatan.
Meski demikian, menurut Sekretaris BKPSDM Indramayu Atang Riko, jumlah pegawai yang hadir hari ini mencapai 2459 atau sekitar 97,5 persen dari 2.521 ASN di Indramayu. Data itu, lanjutnya, akan dilaporkan secara daring kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sebelumnya, sudah ada surat edaran agar ASN hadir pada hari pertama kerja pasca Lebaran," ujarnya.
Menurut dia, ASN yang membolos melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain pemotongan tunjangan kinerja, ASN tersebut juga akan ditegur secara lisan dan tertulis.
"Namun, kami belum murni menggunakan tunjangan kinerja sebagai sanksi. Nanti, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan teguran lisan dan tertulis oleh atasannya," ujarnya kepada Kompas.
Meskipun ringan, sanksi teguran dapat menjadi sanksi sedang bahkan berat jika secara kumulatif yang bersangkutan kerap melanggar. "Ini pasti menjadi catatan jika ada kenaikan jenjang karir bagi yang bersangkutan," ungkapnya.
Bupati Indramayu Supendi mengatakan, hampir 100 persen pegawai sudah hadir pada hari pertama bekerja pascalebaran. "Yang tidak hadir pasti dikasih sanksi. Ini akan diperhitungkan juga pada laporan kinerja," ujarnya.
Menurut Supendi, waktu libur bagi pegawai sekitar sepekan sudah cukup. "Liburnya sudah memadai. Ini kesempatan untuk istirahat, menenangkan pikiran, dan bersilaturahmi. Dengan begitu, mereka akan kembali fresh saat bekerja," katanya.
Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat mengapresiasi tingkat kehadiran ASN Indramayu yang mencapai di atas 97 persen. "Namun, seharusnya tidak alasan tidak hadir kecuali sakit. Sebab, ASN dituntut melaksanakan tugasnya, yakni melayani masyarakat," ujarnya.