Perlindungan Pihak-pihak yang Bersengketa Dapat Diberikan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi dan korban yang sedang bersengketa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2019, di Mahkamah Konstitusi. Namun, harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan kepada LPSK agar dapat berperan memberi perlindungan.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap memberi perlindungan terhadap saksi dan korban yang sedang bersengketa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2019, di Mahkamah Konstitusi. Namun, harus ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi kewenangan kepada LPSK agar dapat berperan memberi perlindungan.
Hal itu dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (14/6/2019) di Kantor LPSK, Jakarta Timur. Pernyataan Hasto ini bertujuan menyikapi permintaan Pemohon sengketa Pemilu Presiden 2019, yang menyampaikan pentingnya perlindungan saksi dalam proses persidangan di MK yang mulai bergulir Jumat ini.
"Pada dasarnya LPSK itu ranahnya, adalah ranah pidana. Tetapi masih ada kemungkinan LPSK memberi perlindungan pada saksi sengketa Pilpres 2019," kata Hasto.
Agar LPSK bisa berperan, kata Hasto, ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama, Mahkamah Konstitusi menetapkan untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi tertentu yang berpotensi terancam keselamatan nyawanya. Kedua, MK memutuskan untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi-saksi itu.
"Itu baru kamu punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus semacam ini," ucapnya.
Adapun bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dan korban, tergantung tinggi rendahanya tingkat keterancaman saksi atau korban. Apabila saksi atau korban itu merasa terancam, LPSK dapat memberi layanan dengan memberi perlindungan di rumah aman.
Ada juga perlindungan berupa pengawalan pengamanan melekat ke mana pun saksi atau korban pergi. Selain itu, ada juga bentuk perlindungan berupa pendampingan selama saksi atau korban memberi kesaksian dalam proses peradilan.
"Sekali lagi perlindungan yang kami berikan bukan hanya satu pasangan calon. Seluruh pihak yang bersengketa di MK dan merasa terancam bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan," katanya.
Menurut Hasto, pihaknya berinisiatif untuk segera bertemu dengan para hakim MK demi membicarakan persoalan perlindungan bagi hakim, saksi, maupun korban. Hal itu, karena LPSK merasa ikut bertanggungjawab untuk menjamin keselamatan bagi para pihak, namun yang sedang bersengket di Mahkamah Konstitusi.