logo Kompas.id
UtamaPerihal Polisi Bahasa
Iklan

Perihal Polisi Bahasa

Oleh
KASIJANTO SASTRODINOMO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GwYRgfwVpT4aPLcpEkXzD-XTbyc=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fbahasa-featureImage.png

Apakah "polisi bahasa" itu? Pekolom Eko Endarmoko melontarkan tanyaan tersebut dalam buku terbarunya, Polisi Bahasa: Tentang Peran Penutur yang Absen (PBK, 2019). Tanyaan itu ia jawab sendiri samar-samar: bahwa polisi bahasa itu “sejak semula berdiri di sana dengan teguh berpegang pada apa yang seharusnya. Normatif preskriptif.” Jika aparat kepolisian negara bertugas menegakkan ketertiban dalam masyarakat, katanya lagi, polisi bahasa “sama sekali tak memiliki kewenangan memaksa, atas nama hukum (bahasa) sekalipun.”

Sebenarnyalah “polisi bahasa” tak pernah nyata mewujud di negeri ini. Benar juga tak punya kuasa memaksakan suatu aturan yang dibuatnya. Istilah “polisi bahasa” cuma sebutan populer yang merujuk kepada lembaga, fungsi, atau tindakan normatif tadi demi pembinaan dan pengembangan bahasa. Orang ramai mungkin akan mengingat balai bahasa, direktorat bahasa, lembaga bahasa, pusat bahasa, hingga badan bahasa. Jika cakupannya diperluas, siapa pun yang peduli menjaga ketertiban (ber)bahasa, termasuk rubrik bahasa di media, mestinya juga berlaku sebagai polisi bahasa.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000