PT Bali Bintang Sejahtera Tbk, perusahaan pemilik dan pengelola klub sepak bola Bali United, menjadi emiten ke-14 di tahun 2019 yang menjual saham perdana di Bursa Efek Indonesia. Runner-up kompetisi Liga 1 musim 2017 ini akan menggunakan himpunan dana untuk memperkuat struktur klub.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - PT Bali Bintang Sejahtera Tbk, perusahaan pemilik dan pengelola klub sepak bola Bali United, menjadi emiten ke-14 di tahun 2019 yang menjual saham perdana di Bursa Efek Indonesia. Runner-up kompetisi Liga 1 musim 2017 ini akan menggunakan himpunan dana untuk memperkuat struktur klub.
Menggunakan kode saham BOLA, saat perdagangan perdana Senin (17/6/2019), Bali United melepas 2 miliar lembar saham, atau setara dengan 33,33 persen dari setoran modal. Saham Bali United dijual seharga Rp 175 per lembar. Hingga jeda siang, nilai saham Bali United melonjak 69,14 persen menjadi Rp 296 per lembar.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, berharap Bali United dapat menjadi “lokomotif” bagi klub-klub sepak bola profesional di Indonesia untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan melalui pasar modal.
Sebagai perusahaan terbuka, pengelolaan klub sepak bola wajib memenuhi aspek manajerial yang baik (good corporate governance/GCG). Hal ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh emiten pasar modal, di antaranya terkait transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kejujuran dalam mengelola perusahaan.
“Semoga apa yang dilakukan Bali United dapat diikuti oleh klub-klub sepak bola lainnya agar pesepakbolaan Indonesia semakin semarak, sekaligus membantu pendalaman pasar modal,” ujar Inarno.
Bali United menunjuk PT Buana Capital Sekuritas dan PT Kresna Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dari proses penawaran saham perdana.
Klub yang bermarkas di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali ini pada 2018 mencatatkan pendapatan sebesar Rp 115,2 miliar, naik 119,43 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini, klub menargetkan pendapatan dapat tumbuh mencapai Rp 230 miliar.
Tahun lalu, Bali United mencatatkan laba bersih sebesar Rp 5,52 miliar. Adapun hingga Mei 2019, Bali United Telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,96 miliar.
Direktur Utama Bali United, Yabes Tanuri, mengatakan sebanyak 60-70 persen pendapatan Bali United masih didominasi oleh pemasukan dana sponsorship. Adapun bisnis merchandise baru berkontribusi sekitar 15 persen terhadap pendapatan.
“Sisanya, sumber pendapatan Bali United berasal dari pengelolaan sejumlah anak usaha seperti kafe, agensi pemasaran, media, akademi sepak bola, dan e-sport,” ujarnya.
Yabes meyakini, dari segi bisnis Bali United memiliki banyak aspek yang akan menarik investor untuk membeli saham yang dilepaskan oleh klub. Terlebih lagi, klub memilik basis pendukung yang cukup besar dengan rata-rata jumlah penonton kandang mencapai 13.000 penonton per pertandingan.
Nantinya, sebesar 60,5 persen yang dihimpun dari pasar modal, lanjut Yabes, akan digunakan sebagai modal kerja. Sementara sekitar 20,4 persen dana digunakan untuk memperkuat struktur permodalan anak perusahaan. Adapun 19,1 persen dana akan digunakan untuk belanja modal.
Pelatih Bali United Stefano ‘Teco’ Cugurra mengungkapkan sebanyak 60,5 persen himpunan dana dari pasar modal dapat digunakan sebagai anggaran belanja pemain dan perbaikan infrastruktur latihan klub. “Bila keuangan klub semakin sehat, maka prestasi akan semakin mudah diraih,” ujarnya.
Regulasi
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto mengatakan, regulasi PSSI, yang merupakan turunan dari statuta FIFA (organisasi sepak bola tertinggi dunia), tidak menghalangi setiap peserta liga untuk melepas saham di pasar modal.
“Bahkan telah menjadi mimpi kami di PSSI ketika seluruh klub sepak bola Indonesia bisa dikelola dengan cara yang akuntabel dan transparan. Klub-klub akan semakin profesional dan kompetisi tentu semakin menarik,” ujarnya.
Dalam statuta PSSI pasal 19, kata Iwan, terdapat peraturan yang melarang seseorang atau badan hukum, termasuk induk perusahaan dan anak perusahaan, untuk mengendalikan lebih dari satu klub di strata kompetisi yang sama.
Namun, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria memastikan pelepasan saham di pasar modal tidak menyalahi aturan PSSI. Pasalnya dalam statuta pasal 19 tersebut hal yang dilarang adalah kepemilikan saham mayoritas di lebih dari satu klub.
“Masyarakat yang membeli saham Bali United bukan pemilik saham mayoritas. Artinya dia tetap bisa membeli saham klub lain juga bila suatu saat ada klub yang mengikuti langkah Bali United,” ujarnya.