logo Kompas.id
UtamaMeski Syafruddin Lepas, KPK...
Iklan

Meski Syafruddin Lepas, KPK Tetap Lanjutkan Upaya Hukum

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Syafruddin langsung dilepaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qVGLip8_LdbW4zAJhA7Utxl3gnI=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_200826_1562679499.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Terdakwa perkara dugaan korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, dilepaskan atas putusan kasasi MA, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Meski Mahkamah Agung telah memutus untuk melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melanjutkan upaya hukum. Dalam menangani kasus ini, KPK akan tetap berfokus memulihkan kerugian negara.

”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun, kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saut menegaskan hal ini dalam konferensi pers pernyataan KPK terkait dengan informasi putusan kasasi BLBI. Menurut dia, penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang.

Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari 2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka Syafruddin pada Maret 2017. Selanjutnya persidangan atas terdakwa Syafruddin dimulai sejak 14 Mei 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan korupsi dan memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

https://cdn-assetd.kompas.id/jt5QGyW1IF7AjF0lfQdVL4fXhlo=/1024x568/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-09-at-8.39.58-PM_1562679625.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Selanjutnya, pada Januari 2019, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menilai tindakan Syafruddin dalam memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebagai tindak pidana korupsi.

KPK kemudian juga membuka penyidikan baru dan telah menetapkan dua tersangka, yakni pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

”Penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka, dan penelusuran aset akan menjadi fokus KPK,” ucap Saut.

Dilepaskan

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Syafruddin langsung dilepaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 KPK, Jakarta, Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Saat meninggalkan rutan, Syafruddin mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam.

Iklan

”Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar (tahanan) sekarang dan ini adalah satu proses yang luar biasa panjang. Alhamdulillah, apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini hari yang bersejarah bagi saya,” ujar Syafruddin.

Sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin menyampaikan bahwa dirinya sudah menyelesaikan semua urusan BLBI. Selama ditahan lebih kurang 1 tahun 6 bulan pun dirinya sempat menuliskan buku berisi latar belakang kasus BLBI.

https://cdn-assetd.kompas.id/mdiD1vbG-mrgv2b-JgbysYeMMHU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_ENGLISH-SYAFRUDDIN-BEBAS_A_web_1562677779.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani (tengah) dan Hasbullah (kanan).

Sebelumnya, kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, juga menyampaikan rasa syukur karena keadilan terwujud atas apa yang diyakini selama ini, yaitu sejak proses pengadilan tinggi sampai kasasi. Pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja KPK selama ini.

”Alhamdulillah, kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas dengan ontslag van alle rechtsvervolging. Bentuk putusan pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum terima, maka kedatangan ini juga sekaligus untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum KPK,” tutur Ahmad.

Menentukan sikap

Dalam menanggapi putusan kasasi MA, Saut mengatakan, KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap. Pada prinsipnya, KPK akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait.

Baca juga: KPK: Putusan ”Ajaib” MA Melepaskan Syafruddin

KPK juga mencermati beberapa hal dari informasi yang disampaikan MA hari ini, yaitu putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga hakim memiliki pendapat yang berbeda.

https://cdn-assetd.kompas.id/OdkgS33_BxO0feYdc85CpO4D0H0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_ENGLISH-SYAFRUDDIN-BEBAS_D_web_1562677777.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberikan keterangan setelah membacakan amar putusan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019). MA mengabulkan kasasi tersebut dan membebaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.

Putusan ketiga hakim tersebut ialah Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan sependapat dengan keputusan di tingkat banding. Sementara Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai yang dilakukan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Adapun Hakim Anggota II Mohammad Askin menyatakan bahwa itu merupakan perbuatan administrasi.

Sejauh ini, tidak ada informasi dari MA yang mengatakan unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti. Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya.

”KPK sangat memahami, upaya pemberantasan korupsi sering kali berada di jalan yang terjal. Tetapi, kami paham, kerja belum selesai dan KPK akan terus berupaya menjalankan tugas dan amanat publik ini sebaik-baiknya,” kata Saut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000