JAKARTA, KOMPAS - Polisi meringkus tersangka E yang merupakan pemasok sabu untuk tersangka Hadi Moheriyanto, Minggu (21/7/2019). Hadi adalah kurir narkoba yang ditangkap setelah mengantarkan sabu ke rumah komedian Nunung di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Seperti diberitakan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran karena mengonsumsi sabu. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 0,36 gram dan peralatan mengisap sabu. Saat polisi menggerebek, Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke toilet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (24/7/2019) menuturkan, polisi dapat menangkap E setelah Hadi mengaku sabu yang dibawanya berasal dari E. Menurut Argo, E adalah narapidana dalam kasus narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mendapatkan E di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Kami sudah berkomunikasi dengan kepala lapas sehingga bisa mendapatkan pelaku. Pelaku mengendalikan dari dalam lapas,” kata Argo.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap tersangka E di lapas Bogor, Jawa Barat. Namun, Jean belum memberikan keterangan lengkap karena akan mengadakan konferensi pers Kamis (25/7).
Argo menambahkan, proses pemeriksaan urine, darah, dan rambut Nunung oleh laboratorium forensik sudah selesai dilakukan untuk mengetahui sudah berapa lama Nunung mengonsumsi narkotika.
Nunung mengaku pernah memakai narkoba 20 tahun lalu dan sempat berhenti. Komedian anggota Srimulat itu kembali memakai narkoba pada bulan Maret 2019.
“Sampai sekarang hasilnya belum keluar dari labfor, kita tunggu saja. Kan semuanya berproses,” kata Argo.