Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Kasus tersebut tetap akan diproses hukum.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar atau pihak yang memperjualbelikan benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Namun, kasus tersebut tetap akan diproses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin, Jumat (26/7/2019), kepada wartawan dalam jumpa pers menuturkan, penangguhan penahanan Munirwan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, orangtua Munirwan akan berangkat haji. Selain itu, Munirwan juga menjabat Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, sehingga banyak urusan administrasi yang harus ditangani.
”Dia juga kooperatif. Jadi, penangguhan ini bukan karena ada permohonan dari warga yang menyerahkan salinan KTP,” kata Saladin.
Pada Kamis, elemen sipil yang terdiri dari akademisi, pengacara, aktivis, dan warga menyerahkan 200 lembar salinan KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan Munirwan. Penahanan Munirwan dinilai dapat menghambat inovasi petani lainnya.
Munirwan ditahan aparat Polda Aceh dengan tuduhan memperjualbelikan benih padi jenis IF8 tanpa izin dari pemerintah. Pasalnya, benih padi IF8 belum mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pertanian. Munirwan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman penjara 5 tahun.
Saladin menjelaskan, penahanan Munirwan bukan sebagai petani, melainkan sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia (BNI). Ia menyebutkan, benih padi IF8 diperjualbelikan oleh Munirwan atas nama perusahaan.
Penahanan Munirwan bukan sebagai petani, melainkan sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia.
Saladin meluruskan informasi yang berkembang sebelumnya, yang menyebutkan benih tersebut dijual sebagai produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meunasah Rayeuk.
”Perlu saya tegaskan, M ditahan sebagai Direktur PT BNI, bukan sebagai petani. M menjual benih tanpa izin edar dari pemerintah untuk mencari keuntungan perusahaan, bukan untuk pendapatan desa,” ujar Saladin.
Diberitakan Kompas sebelumnya, Munirwan menjual benih IF8 kepada petani di beberapa desa di Aceh Utara. Benih itu merupakan hasil budidaya oleh pemulia di Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Bogor, Jawa Barat.
Pada 2017, lembaga pemberdayaan masyarakat menyalurkan benih itu secara gratis kepada petani di Desa Meunasah Rayeuk. Kemudian, oleh Munirwan, benih itu dikembangkan lebih luas.
Saladin mengatakan, jika hanya sebatas dibagikan secara gratis dan hanya untuk kalangan petani terbatas, hal itu masih dibenarkan. Namun, ketika sudah dijadikan bisnis, hal itu melanggar hukum. ”Justru ketika negara membiarkan itu yang salah sebab benih ini belum ada sertifikat. Kalau seandainya terjadi kegagalan, petani yang rugi,” ucap Saladin.
M ditahan sebagai Direktur PT BNI, bukan sebagai petani. M menjual benih tanpa izin edar dari pemerintah untuk mencari keuntungan perusahaan, bukan untuk pendapatan desa.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Abdul Hanan mengatakan, pemerintah telah mengingatkan Munirwan agar tidak memperbanyak benih padi IF8. Menurut dia, benih tersebut belum teruji kualitasnya terutama ketahanan terhadap penyakit. ”Benih unggul jangan hanya dilihat dari hasil panen, tetapi juga bagaimana ketahanan terhadap hama,” ujarnya.
Hanan menambahkan, pemerintah daerah sedang melakukan uji benih padi lokal. Menurut dia, benih lokal lebih cocok ditanam di Aceh karena karakteristik alam, tanah, dan iklim sesuai. Pemerintah pun akan menghentikan peredaran benih padi IF8.
Kuasa hukum Munirwan, Zulfikar Muhammad, mengatakan, selama penangguhan penahanan, pihaknya akan mendalami dan mencari fakta-fakta lapangan untuk mendukung pembelaan terhadap Munirwan.
Zulfikar mengatakan, pengembangan benih yang dilakukan Munirwan sejauh ini diminati petani karena faktanya hasil panen melimpah, mencapai 11 ton per hektar. Ia berharap, Munirwan dapat lepas dari segala sangkaan hukum.
Dalam wawancara dengan Kompas sebelumnya, Munirwan mengatakan, benih padi IF8 merupakan produk unggulan BUMDes Meunasah Krueng.