Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Oknum Pejabat
Kepolisian Resor Pemalang masih memburu pemberi perintah penebangan pohon peneduh tanpa izin di tiga ruas jalan yang ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS -- Kepolisian Resor Pemalang masih memburu pemberi perintah penebangan pohon peneduh tanpa izin di tiga ruas jalan yang ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kemungkinan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam kasus tersebut didalami.
Sebelumnya, Polres Pemalang menyita tiga buah truk dan belasan kayu potong dari pohon-pohon peneduh jalan yang ditebang secara ilegal pada Sabtu (20/7/2019) di Jalan DI Pandjaitan, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang; Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal; dan Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, sedikitnya ada 35 pohon dari berbagai jenis seperti trembesi, mahoni, dan sonokeling yang ditebang.
Adapun kayu hasil penebangan liar itu menurut Suhadi, dijual ke beberapa daerah salah satunya Kabupaten Blora. Kerugian negara akibat adanya pembalakan liar ini diperkirakan mencapai Rp 86,7 juta.
"Saat ini polisi masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para sopir truk dan buruh tebang pohon terkait pihak yang memberi mereka perintah untuk menebang pohon. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Suhadi Kamis (1/8/2019).
Suhadi menambahkan, polisi juga akan mendalami adanya kemungkinan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan. Jika ada unsur keterlibatan oknum pejabat pemerintahan, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur keterlibatan yang dimaksud Suhadi antara lain jika ada oknum pejabat yang memberi izin penebangan, melakukan pembiaran terhadap penebangan ilegal itu, dan jika ada pejabat yang menerima uang hasil penjualan kayu.
"Jika memang nanti terbukti ada keterlibatan oknum pejabat, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, pohon peneduh yang ditebang ini merupakan aset negara yang harusnya dilindungi," imbuh Suhadi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Pemalang Yudhi Kuswoyo mengatakan, selama ini pihak DPU-TR Kabupaten Pemalang tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan pohon di tiga ruas jalan tersebut. Yudhi juga menyesalkan adanya penebangan pohon peneduh tanpa izin tersebut.
Jika memang nanti terbukti ada keterlibatan oknum pejabat, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, pohon peneduh yang ditebang ini merupakan aset negara yang harusnya dilindungi
Menurut Yudhi, lokasi penebangan liar di Desa Sewaka itu kurang dari 1 kilometer dengan salah satu kantor Unit Pemeliharaan Jalan dan Irigasi DPU-TR Kabupaten Pemalang. Akan tetapi, petugas di lapangan yang mengetahui adanya penebangan liar tersebut tidak mencegah maupun melapor.
"Kami menyesalkan tindakan petugas kami yang melakukan pembiaran terhadap adanya peristiwa ini. Padahal, mereka punya kewajiban menjaga aset negara," ucap Yudhi.
Yudhi menuturkan, DPU-TR akan kooperatif terkait kasus ini, termasuk jika memang ada keterlibatan pejabat DPU-TR dalam kasus itu. Yudhi berharap, polisi bisa segera mengungkap pelaku utama dari pembalakan liar ini dan memprosesnya sesuai dengan perundangan yang berlaku. Sehingga, ke depan peristiwa serupa tidak terulang.