Temuan Situs di Mantingan Diduga Adalah Situs Petirtaan
Sebuah situs dari abad ke-9, ditemukan berada di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Situs tersebut diduga merupakan sebuah situs petirtaan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Sebuah situs dari abad ke-9, ditemukan di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Situs tersebut diduga merupakan sebuah situs petirtaan.
Pengkaji Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Junawan, mengatakan, dugaan tersebut menguat karena ditemukan banyak saluran air di kompleks situs. “Saluran-saluran air tersebut diduga mengalirkan air dari mata air di sisi utara, masuk ke bangunan candi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (1/8/2019).
Dari hasil penggalian, diketahui bangunan candi tersebut dibangun membentuk huruf U.
Temuan situs tersebut bermula dari aktivitas penggalian salah seorang warga bernama Khabib Ahmad yang ingin menggali lahan untuk dijadikan kolam ikan koi. Dari penggalian menggunakan alat berat pada Rabu, (10/7/2019) lalu, dia menemukan batu-batu candi kuno, dan sebagian diantaranya berelief.
Batu-batu serupa terus ditemukan selama enam hari penggalian. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Magelang dan BPCB Jawa Tengah. Selanjutnya, ekskavasi dilakukan pada Selasa, (30/7/2019).
Dari hasil penggalian yang dilakukan selama tiga hari terakhir, Junawan mengatakan, pihaknya telah menemukan struktur bagian kaki, tubuh candi, serta sebagian atap candi. Sebagian diantaranya adalah batu-batu polos, dan sebagian lainnya adalah batu berelief dengan hiasan beragam ornamen seperti sulur-suluran dan burung.
Namun, menurut dia, ornamen-ornamen tersebut tidak menjelaskan informasi apa pun. “Baik dari ornamen dan beragam temuan lainnya, kami, hingga saat ini belum bisa menyimpulkan situs ini merupakan situs peninggalan agama apa,” ujarnya.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jawa Tengah, Sugeng Widodo, mengatakan, penggalian masih akan terus dilakukan hingga Sabtu (3/8/2019). “Setelah penggalian selesai, kami akan melakukan kajian, apakah candi ini bisa direkonstruksi ulang atau tidak,” ujarnya.
Jika nantinya bisa direkonstruksi, Sugeng mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Magelang, untuk segera mengamankan lahan tersebut. Terkait hal itu, BPCB Jawa Tengah nantinya juga akan membicarakan hal ini dengan Khabib Ahmad yang sebelumnya telah menyewa lahan tersebut.
Setelah penggalian selesai, kami akan melakukan kajian, apakah candi ini bisa direkonstruksi ulang atau tidak. (Sugeng Widodo)
“Kalau bangunan candi bisa direkonstruksi, maka jelas lahan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kolam ikan koi,” ujarnya.
Khabib mengatakan, dia sudah membayar biaya sewa lahan selama 24 tahun. Namun, selama mendapatkan ganti rugi sepadan, dia pun tidak keberatan jika nantinya harus membatalkan niat untuk membuat kolam, dan lahan difungsikan sebagai lokasi rekonstruksi candi. Untuk menyewa lahan dan menyewa alat berat saja, dia sudah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah.
Marsudi (65), salah seorang warga Desa Mantingan, mengatakan, memang kerap ditemukan benda-benda purbakala di desanya. Di lokasi yang kini tengah dilakukan ekskavasi, juga pernah ditemukan satu batu kuno, yang bertahun-tahun dibiarkan begitu saja di lahan. Setelah ada temuan batu serupa di lokasi lain, barulah batu tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Magelang.
Temuan batu-batu kuno, juga banyak terdapat di permukiman warga. Marsudi juga pernah menemukan sebuah batu kuno yang berwujud mirip dengan kepala kambing. Temuan tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Namun, saat meninggalkan rumah tanpa dikunci, batu kuno tersebut, hilang.
Satu batu kuno juga pernah ditemukan di dekat kebun salak di Desa Mantingan. Batu itu sengaja dibiarkan sebagai alas yang dipakai warga untuk melintasi selokan menuju kebun salak. Namun, selang beberapa lama, batu tersebut juga hilang.