Jaringan Sabu untuk Nunung Berpencar hingga Trenggalek
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar sabu untuk komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, hingga Trenggalek, Jawa Timur. Polisi meringkus lima tersangka baru anggota jaringan pengedar di Trenggalek.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar sabu untuk komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, hingga Trenggalek, Jawa Timur. Polisi meringkus lima tersangka baru anggota jaringan pengedar di Trenggalek.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (6/8/2019), mengutarakan, kelima tersangka yang ditangkap adalah S alias Kumis (35), FAP (20), DAW (31), DAV (18), dan MLP (28).
Calvijn menjelaskan, awalnya, polisi meringkus tersangka S, FAP, dan DAW di salah satu kamar rumah kos milik tersangka MLP di Sumbergedong, Trenggalek, Sabtu, 3 Agustus. Polisi menemukan barang bukti berupa kaleng permen berisi dua klip sabu seberat 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, alat-alat untuk mengisap sabu, dan empat ponsel.
Pada hari yang sama, polisi meringkus DAV dan MLP di di depan kamar kos tersangka S. Polisi menyita ganja seberat 12 gram di dalam kaleng rokok, satu klip sabu seberat 28 gram, satu sendok sabu, dua ponsel, dan timbangan digital.
Minggu, 4 Agustus, polisi menggeledah rumah tersangka MLP di Desa Pule, Trenggalek, serta menemukan satu ransel berisi dua plastik sabu seberat 390 gram.
Menurut Jean Calvijn, polisi masih mencari tersangka lain, yaitu AT, A, dan ZUL. Tersangka A adalah orang yang memberikan sabu 300 gram kepada tersangka Kumis di Stasiun Cibinong. Adapun AT menerima transfer pembayaran sabu dan ZUL diduga sebagai pemilik sabu.
Sebelumnya, polisi meringkus kurir sabu, yakni Hadi Moheriyanto, setelah mengantarkan sabu pesanan Nunung. Hadi mendapatkan sabu dari tersangka Kumis yang meletakkannya di pinggir jalan di Cibinong. Tersangka Kumis mendapat perintah dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bogor berinisial E dan I.