Puluhan Miliar Uang Negara Diselamatkan dari Jawa Barat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I fokus menangani beragam aspek penegakan hukum pada tahun ini. Tujuannya memaksimalkan penerimaan pajak untuk negara.
Oleh
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I fokus menangani beragam aspek penegakan hukum pada tahun ini. Tujuannya memaksimalkan penerimaan pajak untuk negara.
Periode Januari-Agustus 2019, dua kasus penyimpangan pajak yang melibatkan sejumlah pelaku telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Bandung. Kerugian yang diderita bisa diminimalkan lewat upaya hukum tersebut.
”Penegakan hukum bertujuan menciptakan efek gentar sehingga bisa meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Neilmaldrin Noor di Bandung, Rabu (7/8/2019).
Tahun ini, Noor mengatakan, ada dua kasus yang divonis pengadilan. Kasus pertama melibatkan wajib pajak asal Korea Selatan, Lee Gil Woo, yang dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 18 Juni 2019.
Woo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 32,1 miliar karena melalui perusahaannya, PT Beronica, menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) selama tahun 2016. Akibat ulah itu, negara dirugikan Rp 16,05 miliar.
Kasus kedua melibatkan komplotan penggelap pajak dari PT Trubustex pada Juni lalu. Para terpidana adalah Harvey Barki, Direktur PT Trubustex; Yuyun Yulia, bagian ekspor; Katharina Loupatty, bagian keuangan; Andreas Gunawan, bagian follow up marketing; dan Johnny Kalwani, karyawan PT Trubustex.
Harvey mendapat hukuman terberat, yakni 4 tahun penjara. Dia menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, percobaan menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap untuk mengajukan permohonan restitusi atau pengkreditan pajak yang dilakukan secara berlanjut, dan menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kerugian pendapatan negara akibat penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini sebesar Rp 34,8 miliar untuk masa pajak Maret- Desember 2016 dan Rp 352,5 juta untuk masa pajak Maret 2017.
Noor mengatakan, penegakan hukum ini efektif menunjang penerimaan pajak. Dari target tahun 2019 sebesar Rp 34,7 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai 31 Juli 2019, telah mendapat penerimaan pajak Rp 16,4 triliun atau 47,2 persen. Dengan demikian, masih akan digenjot Rp18,4 triliun lagi yang harus diupayakan sampai dengan akhir tahun ini.
Penegakan hukum ini efektif menunjang penerimaan pajak. Dari target tahun 2019 sebesar Rp 34,7 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai 31 Juli 2019, telah mendapat penerimaan pajak Rp 16,4 triliun atau 47,2 persen.
”Kami juga terus berupaya menambah jumlah wajib pajak dengan ekstensifikasi dari tiga juta saat ini diupayakan bertambah menjadi 5 juta wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum terdaftar dengan kesadaran supaya bisa mendaftar, lalu melapor dan membayar pajak,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar I Reny Ravaldini mengatakan, reformasi dalam proses bisnis terus dilakukan agar wajib pajak semakin mudah membayar pajak. Salah satunya perluasan layanan berbasis dalam jaringan.
”Ada kerja sama dengan perusahaan e-dagang sehingga bagi wajib pajak bisa lebih mudah membayar pajak seperti membeli pulsa telepon,” ujar Reny.