logo Kompas.id
UtamaPastikan Pemakaian Bahasa...
Iklan

Pastikan Pemakaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FiY_ORoLeV94L6t621ExAbza8vM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190806_100103_1565099853.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka seminar dan lokakarya "Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik: Perkuat Pengawasan" di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Komitmen pemerintah daerah, masyarakat, dan pegiat bahasa diperlukan untuk memastikan Bahasa Indonesia digunakan di ruang-ruang publik. Di saat yang sama, pendidikan di sekolah juga mengubah pendekatan pengajaran Bahasa Indonesia agar menekankan kepada landasan falsafah dan kontekstual.

"Aturan hukum mengenai pemakaian Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di ruang publik sudah sangat jelas, tetapi penerapannya yang masih lemah," tutur Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar dalam seminar "Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik: Perkuat Pengawasan" di Jakarta, Selasa (6/8/2019). Kegiatan itu dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000