Trotoar di kawasan bisnis Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum steril dari pedagang kaki lima. Mereka menempati kawasan itu meski terlarang untuk berjualan. Aparat satpol PP berupaya menertibkan kawasan itu pasca-keputusan Mahkamah Agung.
Oleh
AYU PRATIWI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Trotoar di kawasan bisnis Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum steril dari pedagang kaki lima. Mereka menempati kawasan terlarang itu untuk menarik pembeli yang melintas. Aparat satuan polisi pamong praja berupaya menertibkan kawasan itu pasca-keputusan Mahkamah Agung.
”Satpol PP tetap menertibkan mereka yang berdagang di tempat yang tak diperbolehkan, seperti trotoar, badan jalan, halte, dan tempat penyeberangan orang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Selasa (20/8/5019), di Jakarta.
Ia mengakui, trotoar di Tanah Abang belum bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Namun, ia memastikan, hak pejalan kali berjalan di trotoar tidak terhalangi. Sehari-hari, sekitar 100 anggota satpol PP dikerahkan di sejumlah lokasi di Tanah Abang untuk mengawasi dan menjalankan penertiban.
”Tidak ada masalah kegiatan di sana. Untuk sekarang, situasi masih terkendali,” ujar Arifin.
Dari pengamatan Kompas, Selasa siang, PKL masih menempati sisi pinggir trotoar sepanjang Jalan Jatibaru Raya hingga Jalan Kebon Jati. Namun, kondisinya bisa dibilang lebih baik atau tidak sepadat dibandingkan sebelum adanya Jembatan Penyeberang Multiguna atau Skybridge Tanah Abang yang dioperasikan sejak Desember 2018. Kemacetan di jalan juga sedikit berkurang.
Meskipun PKL tetap ada dan suasana ramai pengunjung, pejalan kaki bisa berjalan di bagian tengah trotoar tanpa terhalangi. Selain melalui trotoar, pejalan kaki juga bisa berjalan melalui Skybridge Tanah Abang yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang ke Pasar Tanah Abang di Jalan Kebon Jati dan halte bus di Jalan Jatibaru Raya.
Erwan (47), pedagang buah yang biasa berjualan di trotoar di Tanah Abang, menceritakan, satpol PP sering melewati lokasi tempatnya berjualan dan mengingatkan pedagang agar tidak menghalangi jalur pejalan kaki. Ketika diminta untuk pindah lokasi jualan, ia mengepak barang dagangannya ke dalam plastik dan pindah ke Jembatan Penyeberang Multiguna Tanah Abang, lokasi pedagang diperbolehkan berdagang.
Setelah petugas satpol PP pergi, mereka kembali ke tempat semula. Sebab, hanya pedagang yang mendapat kios yang diizinkan berdagang di Jembatan Multiguna.
”Pas satpol PP lewat, saya langsung pindah ke dalam Jembatan Multiguna, tetapi enggak lama-lama karena sering diusir. Di dalam sana juga ramai pengunjung. Banyak yang masuk keluar stasiun,” tutur Erwan yang berdagang di kawasan itu hampir 10 tahun.
Pada 18 Desember 2018, Mahkamah Agung membacakan putusan yang mengabulkan gugatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan sebagian jalan dan trotoar sebagai tempat usaha PKL. Gugatan diajukan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana dan Zico Leonard Djagardo.
Menurut Sri (52), pedagang di Pasar Tanah Abang, banyak pedagang yang terpaksa berjualan di sepanjang trotoar karena sepinya pembeli akibat peraturan mengenai pelarangan PKL untuk berjualan di sepanjang jalan Pasar Tanah Abang.
”Semenjak ada peraturan itu, pedagang diminta pindah ke ruko Blok F, tetapi akhirnya keluar lagi karena tidak ada pembeli,” kata Sri.
Sri menjelaskan, keberadaan Jembatan Multiguna Tanah Abang dianggap merugikan sebagian pedagang. Banyak pedagang yang akhirnya menyewakan kembali ruko yang sudah mereka dapat. ”Pedagang yang memiliki ruko mengeluh tidak ada pemasukan, bahkan ada pemilik ruko yang menyewakan kembali rukonya,” lanjut Sri.
Selasa pagi, lalu lintas di sekitar kawasan Tanah Abang terpantau lancar. Meski angkutan umum, seperti angkutan kota dan bajaj, masih berhenti dan parkir di pinggir, hal itu tidak membuat kemacetan lalu lintas kendaraan.
Nurmin (56), petugas keamanan di Pasar Tanah Abang, mengatakan, larangan PKL berjualan di sepanjang jalan tersebut tetap berlaku. ”Peraturan ini masih berjalan dari pemerintahan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sampai sekarang, sudah tidak ada pedagang yang bisa berjualan di sepanjang jalan lagi,” ujarnya, Selasa.