Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online).
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / AYU PRATIWI / AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online). Pemerintah masih ingin menerima masukan warga terkait rencana itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masukan warga akan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. ”Sejauh ini belum ada keputusan penggunaan stiker untuk taksi daring. Jadi, silakan masyarakat memberi masukan, nanti kami kaji lebih dalam lagi. Setelah itu, kami akan laporkan ke Gubernur yang akan dijadikan draf kebijakan,” ujar Syafrin.
Sebagai catatan, uji coba perluasan pembatasan kendaraan dilakukan per 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sistem ini baru akan diberlakukan pada 9 September 2019.
Syafrin masih mengevaluasi penerapan perluasan ganjil-genap sampai batas waktu uji coba selesai. Setidaknya ada dua pola yang dilakukan, yakni pengukuran tingkat kemacetan dan menerima masukan dari masyarakat. ”Dari dua pola itu, kami akan rumuskan kebijakan ke depan seperti apa,” katanya.
Izin dimudahkan
Ketua Umum Paguyuban Mitra Online Indonesia Ade Armansyah menuturkan, sebagian sopir taksi daring tidak mempermasalahkan apabila terkena sistem ganjil-genap. Mereka berharap, pengurusan izin menjadi angkutan sewa dimudahkan. Sebab, para sopir kini mengeluh atas pembayaran uang muka sebesar Rp 5 juta untuk izin tersebut.
”Kami diizinkan tetap beroperasi, tetapi harus mengurus izin angkutan sewa khusus. Masalahnya penerimaan beban pajak disamaratakan. Kami harus membayar Rp 5 juta untuk lima tahun, itu harus dibayar di depan muka. Tentu itu sangat berat untuk kami,” ucap Ade.
Ade meminta pemerintah memberikan keringanan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
”Yang kami minta sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 (Huruf f), yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena kami menjadi bagian UMKM, jadi kami minta keringanan izin angkutan sewa khusus,” ucap Ade.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say menyampaikan, pihaknya siap menyesuaikan layanan Gocar—fitur taksi dari Gojek—dengan kebijakan perluasan rute ganjil-genap. Sebab, Gojek juga ingin mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
”Sebagai super-app, kami tentunya terus berinovasi dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kami juga memiliki semangat yang sama bersama-sama pemerintah mengurangi kemacetan di Jakarta,” ujar Michael.
Selain itu, lanjut Michael, fitur Gojek juga akan terus diperbarui sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Kami dukung angkutan online bisa masuk ganjil-genap. Untuk memastikan agar layanan Gocar kami dapat terus diandalkan masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa Gojek siap mengimplementasikan algoritma dan fitur khusus untuk mengakomodasi perluasan rute ganjil genap,” katanya.