logo Kompas.id
Utama95 Persen Perkawinan Anak...
Iklan

95 Persen Perkawinan Anak Ilegal, MA Segera Terbitkan Perma

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CwY6e-Fec1Dlb3hMrYMkx0ULFZY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F2_1567002754-1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Mardi Candra, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, saat berbicara pada acara Seminar Nasional “Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak” di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS –— Perkawinan anak masih menjadi persoalan di Tanah Air, bahkan sudah masuk dalam kondisi darurat perkawinan anak. Mahkamah Agung menemukan praktik perkawinan secara ilegal yang jumlahnya sekitar 95 persen. Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang jumlah permohonan dispensasi perkawinan anak melalui pengadilan agama yang hanya berjumlah lima persen.

Untuk mencegah perkawinan anak, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain untuk kepentingan anak, kebijakan Perma tersebut diharapkan  menjadi payung hukum bagi para hakim dalam meligitimasi putusan pengadilan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000