Pengumuman Presiden Joko Widodo bahwa kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota baru mendorong lonjakan harga tanah di kawasan itu hingga tujuh kali lipat.
Oleh
SUCIPTO/AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
TENGGARONG, KOMPAS - Pengumuman Presiden Joko Widodo bahwa kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota baru mendorong lonjakan harga tanah di kawasan itu hingga tujuh kali lipat.
Kalangan spekulan dan makelar mengincar dan mempermainkan harga jual tanah di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang disebut sebagai lokasi ibu kota baru. Untuk mencegah harga tanah menjadi liar, Gubernur Kaltim Isran Noor perlu secepatnya menerbitkan peraturan khusus.
Penelusuran Kompas, Selasa (27/8/2019), di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, warga kian gencar menjual tanah. Sepanjang hampir 40 kilometer menyusuri pesisir Jalan Balikpapan-Samboja, terlihat lebih dari 30 papan baru berisi pengumuman tanah dijual.
Padahal, status kepemilikan tanah belum jelas. Bisa jadi tanah yang dijual berstatus kawasan konservasi, hak milik, tanah negara, atau lainnya.
Di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, misanya, harga jual tanah pada awalnya Rp 60.000-Rp 100.00 per meter persegi. Setelah muncul isu pemindahan ibu kota di Kaltim, harga tanah naik jadi Rp 1,5 juta per meter persegi. Sehari setelah pengumuman rencana ibu kota baru, harga jual tanah melonjak tajam menjadi Rp 10 juta per meter persegi.
Sehari setelah pengumuman rencana ibu kota baru, harga jual tanah melonjak tajam menjadi Rp 10 juta per meter persegi.
Peningkatan drastis harga jual tanah seakan menjadi hal lumrah mengingat ada kemungkinan besar salah satu lokasi ibu kota baru mencakup kawasan itu. “Kemarin ada yang menawar Rp 5 juta (per meter persegi) tidak saya lepas karena saya yakin ibu kota pasti pindah ke dekat sini,” ujar seorang pemilik tanah di Bukit Merdeka bernama Kus dari Sulawesi Selatan.
Padahal, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terkait belum menentukan titik koordinat lokasi ibu kota baru. Beredar spekulasi bahwa kawasan metropolitan anyar nantinya akan mencakup Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Semoi di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa di Kutai Kartanegara.
Namun, para “pemilik” tanah mengambil langkah cepat dengan menawarkan harga jual lahan dengan nilai amat tinggi. Bahkan, spekulan seperti Kus tadi ternyata masih mengurus sertifikat tanah. Menurut Sekretaris Lurah Bukit Merdeka Antonius Pakalla, tanah Kus masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Tanah tak bisa diperjualbelikan sebab merupakan milik negara.
Di tepi Jalan Samboja-Muara Jawa, Kelurahan Handil Baru, Samboja, Kompas menemukan papan tanah dijual yang dipasang di antara dua rumah. Irma (39), pemilik rumah di sisi utara papan mengatakan, tanah yang akan dijual itu milik seorang warga Balikpapan. “Plang sudah sebulan dipasang,” katanya.
Saat dihubungi, sang pemilik menawarkan harga Rp 1,5 juta per meter persegi. Padahal, harga rata-rata tanah di sana sekitar Rp 500.000 per meter persegi tiga bulan lalu. “Sudah banyak yang bertanya, tetapi belum ada yang cocok,” kata Rudi, pemilik lahan.
Pelaksana Tugas Camat Samboja Ahmad Nurkhalis mengatakan, sudah banyak warga luar kecamatan bahkan kabupaten yang bertanya di mana lokasi tanah dijual. Sejak pengumuman dibacakan oleh Presiden, Ahmad mengaku kewalahan menerima telepon dari kenalan yang meminta saran lokasi terbaik membeli tanah. Padahal, ia tidak tahu di mana nanti letak kompleks istana atau perkantoran ibu kota baru.
Akhirnya, Ahmad mempersilakan mereka mencari sendiri ke lokasi. Jika demikian, warga harus berhati-hati dalam jual-beli tanah. Pastikan tanah yang akan dibeli bebas sengketa dan punya sertifikat.
Ahmad mengingatkan, sebagian wilayah Samboja berada dalam kawasan konservasi. Sejumlah masyarakat mengokupansi dan bermukim dalam kawasan konservasi berpuluh-puluh tahun. Janganlah kemudian warga mengklaim tanah apalagi berani memperjualbelikan. Ia mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Kecamatan Samboja akan melakukan pendataan terkini di wilayahnya.
“Saya berharap ada penegakan hukum tegas saat terjadi perampasan hak orang lain atau pembuatan data-data palsu,” kata Ahmad. Selain itu, jangan sampai kepentingan negara dijadikan ajang segelintir orang atau pejabat mendapatkan keuntungan ekonomi alias korupsi.
Gubernur Kaltim Isran Noor di Samarinda mengatakan, segera membuat peraturan jika sudah ada penetapan secara tegas lokasi ibu kota baru. Peraturan ditujukan untuk mencegah kemunculan spekulan dan makelar tanah.
“Jika sudah ditetapkan secara tegas, kami akan membuat kawasan khusus non komersial untuk menjaga kawasan ibu kota baru sebelum dan sesudah penetapan oleh presiden,” kata Isran beberapa hari lalu.