Wilayah restorasi di Pulang Pisau terbakar meskipun terdapat sumur bor dan sekat kanal di sekitar wilayah tersebut. Dua desa di Pulang Pisau, baik sumur bor maupun sekat kanal, ikut terbakar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PULANG PISAU, KOMPAS — Wilayah restorasi di Pulang Pisau terbakar. Sumur bor dan sekat kanal di sekitar wilayah tersebut tak mampu membendung api, bahkan turut terbakar.
Kebakaran di Desa Tanjung Taruna dan Desa Henda, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terjadi sejak Juli. Kebakaran di dalam gambut dengan kedalaman 3-4 meter bertahan dua bulan lebih.
”Api masih membara. Meskipun hujan, tidak bisa hilang apinya, padahal sekat kanal ada, tetapi memang kondisinya kering sekali,” ujar Sekretaris Desa Henda, Siel, Kamis (5/9/2019).
Di Henda, kebakaran terlihat di lokasi menuju area bekas proyek lahan gambut tahun 1995 silam. Terdapat sekat kanal dan beberapa sumur bor yang dibuat tahun 2018 terbakar.
Lahan sekitar sekat kanal dan sumur bor pun terbakar. Padahal, seharusnya sekat kanal dan sumur bor bisa maksimal membasahi lahan di sekitarnya. Kejadian serupa juga terjadi di Desa Tanjung Taruna. Lahan di sekitar sumur bor terbakar habis, bahkan terus meluas hingga sekarang.
Apinya masih membara. Meskipun hujan, tidak bisa hilang apinya, padahal sekat kanal ada, tetapi memang kondisinya kering sekali.
Di Kalimantan Tengah, dalam 24 jam terdapat 289 titik panas dengan kepercayaan di atas 81 persen sehingga bisa disebut titik api. Sejak Januari hingga saat ini sedikitnya 6.146 titik panas muncul dengan luas kebakaran mencapai 5.158 hektar dan jumlah kejadian kebakaran sebanyak 1.340 kali kejadian.
Selain di lahan masyarakat, kebakaran juga melanda lokasi-lokasi konsesi. Pihak kepolisian dan juga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki setidaknya 16 perusahaan perkebunan sawit yang lahannya terbakar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbukti membakar. Namun, hal itu melalui mekanisme administrasi dengan memberikan teguran.
”Ada teguran satu, dua, dan tiga, lalu nanti direkomendasikan untuk dicabut (izin) karena yang berwenang mencabut adalah pihak kementerian, yang jelas akan ditindak,” ungkap Fahrizal.
Fahrizal mengungkapkan, asap yang menyelimuti Kota Palangkaraya sempat mengganggu penerbangan baik di Sampit, Kotawaringin Timur, maupun di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Beberapa pesawat terlambat terbang karena jarak pandang pada pagi hari di bawah 600 meter.
”Maka dari itu, kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjaga sikap dan tidak boleh membakar lagi. Yang rugi, kan, semuanya,” ungkap Fahrizal.