Presiden diharapkan tetap memegang komitmen menjaga Komisi Pemberantasan Korupsi dari upaya pelemahan KPK. Upaya pelemahan saat ini diwujudkan melalui revisi Undang Undang KPK yang prosesnya dinilai tidak transparan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS-Presiden diharapkan tetap memegang komitmen untuk menjaga Komisi Pemberantasan Korupsi dari upaya pelemahan KPK. Upaya pelemahan saat ini diwujudkan melalui revisi Undang Undang KPK yang prosesnya dinilai tidak transparan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Presiden sering mengatakan tidak akan melemahkan KPK. Salah satunya saat KPK bertemu dengan Presiden di Istana Bogor terkait revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu Presiden secara tegas menyatakan jangan membuat aturan yang bisa memerlemah KPK.
“KPK berharap pada Presiden untuk tetap berada dan tetap memegang apa yang pernah kami bicarakan, komitmen dari pemberantasan korupsi. Jadi komitmen untuk memerkuat KPK adalah hal penting yang perlu kita jaga bersama. Dan kami cukup yakin Presiden akan mendengar suara dari masyarakat, publik, dan guru bangsa yang ada,” ujarnya.
Febri mengatakan hal itu usai mengisi kegiatan Tanya Jubir dalam rangka Roadshow Bus KPK 2019 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di halaman Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (6/9/2019) petang. Selain Febri, hadir mengisi kegiatan yang sama pimpinan KPK Laode M Syarif pada Jumat pagi.
KPK berharap pada Presiden untuk tetap berada dan tetap memegang apa yang pernah kami bicarakan, komitmen dari pemberantasan korupsi
Menurut Febri ada 10 poin dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi melumpuhkan kinerja KPK, mulai dari independensi, penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, dan lainnya.
KPK menilai UU yang ada selama ini mereka sudah bisa bekerja maksimal. “Jadi KPK tidak butuh revisi tersebut. Suara banyak masyarakat di Indonesia juga berharap KPK diperkuat,” kata Febri.
Febri menambahkan bahwa pimpinan KPK akan menyurati Presiden guna menyampaikan beberapa poin yang menjadi harapan KPK. Meski pimpinan KPK akan habis masa tugasnya Bulan Desember nanti namun institasi KPK menjadi bagian penting yang perlu diselamatkan.
Jadi KPK tidak butuh revisi tersebut. Suara banyak masyarakat di Indonesia juga berharap KPK diperkuat
Alasannya bukan saja karena KPK telah menangkap 1.000 orang lebih terkait kasus korupsi tetapi juga masa depan kepastian hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai gambaran sejak berdiri KPK telah menangani 1.066 perkara. Sebagian besar pelaku atau 250 orang merupakan anggota DPR/DPRD dan 130 orang kepala daerah.
Sementara itu Laode M Syarif mengatakan secara kelembagaan KPK menyesalkan revisi UU tersebut karena prosesnya tidak transparan. Pihaknya berharap parlemen dan pemerintah memberikan contoh transparansi kepada masyarakat Indonesia.
“Kalau semua dikerjakan melalui yang tertutup seperti itu, emangnya ada yang mau ditutup-tutupi? Tanyalah masyarakat Indonesia apakah itu sesuai aspirasi masyarakat Indonesia. Saya pikir itu yang penting,” katanya.
Kalau semua dikerjakan melalui yang tertutup seperti itu, emangnya ada yang mau ditutup-tutupi?
Menurut Laode suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti di dalamnya ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari masyarakat Indonesia. Dan hal itu, menurut Laode tidak boleh dilakukan.
Laode mengatakan jika mau mengubah UU KPK maka DPR harus mengkonsultasikan ke masyarakat yang memilih mereka. Selain itu juga dikonsultasikan kepada KPK tentang apa saja yang menjadi harapan lembaga antirasuah ini. Selama ini KPK tidak pernah diajak bicara namun tiba-tiba sudah ada draf revisi lengkap.