Sebanyak 12 tersangka kasus peredaran sabu dan ekstasi ditangkap polisi selama bulan Juli-September 2019. Para tersangka ini dikendalikan oleh satu jaringan yang sama.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 12 tersangka kasus peredaran sabu dan ekstasi ditangkap polisi selama bulan Juli-September 2019. Para tersangka ini dikendalikan oleh satu jaringan yang sama. Pengendali jaringan ini masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (11/9/2019), mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 18 kilogram sabu, 4.132 butir ekstasi, dan bahan bubuk ekstasi.
Meskipun dikendalikan oleh bandar yang sama, para pengedar ini tidak saling mengenal karena masing-masing jaringan pengedar narkoba ini terputus.
Pengendali jaringan ini diduga kuat mengetahui jumlah orang yang terlibat dan wilayah peredaran narkoba. ”Mr X (pengendali jaringan) ini mengendalikan jaringan narkoba di Jakarta, Pekanbaru, dan Malaysia. Kami sudah melakukan pemetaan terhadap jaringan ini selama kurang lebih satu bulan,” kata Argo.
Berurutan
Para tersangka ditangkap berurutan di beberapa tempat berbeda pada Agustus-September 2019. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang menjadi bos pengendali jaringan narkoba.
Tanggal 31 Juli, Mr X berkomunikasi dengan tersangka inisial F.
F kemudian bertemu dengan HW dan S. Mereka menyimpan sabu seberat 4 kilogram di lemari sebuah apartemen di Jakarta. Barang yang berasal dari pengendali jaringan narkoba itu sudah siap diedarkan.
”Dari situ kasus dikembangkan dan polisi berhasil menangkap (tersangka RA) pada tanggal 6 Agustus 2019,” imbuh Argo.
Pengedar RA ditangkap di daerah Cipulir, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Barang juga diperoleh dari Mr X.
Dua hari setelahnya, polisi kembali menangkap ER dan AY yang berkomunikasi dengan Mr X. Dari situ, mereka memiliki 1 kilogram sabu. Mereka ditangkap di salah satu SPBU di Serpong, Tangerang Selatan.
Pada 7 September 2019, penyidik menangkap HW di tempat parkir sebuah minimarket di daerah Sunter, Jakarta Utara. HW menyimpan 3,6 kilogram ekstasi berbagai macam warna.
Terakhir, pada 8 September, kembali ditangkap lima pengedar, yakni HP, L, RY, YP, dan TWS. Kelimanya dibekuk di daerah Rawabebek, Jakarta Timur. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 3 kilogram sabu, 80 butir ekstasi warna ungu, dan 1.119 gram bahan ekstasi.
China dan Myanmar
Kepala Sub Direktorat III Kejahatan Terorganisir Ditnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal menambahkan, jaringan Mr X melakukan transaksi dengan berbagai cara.
Salah satu cara adalah meletakkan narkoba di suatu tempat untuk diambil oleh para penerima. Uang lalu diletakkan di sebuah tempat rahasia yang sudah disepakati oleh kedua pihak.
”Mereka masih memakai cara konvensional supaya tidak mudah terlacak. Ini jaringan terputus semuanya dan baru diketahui ada kesamaan setelah kami paparkan dan gelarkan perkaranya,” kata Iqbal.
Mr X dengan mudah merekrut para pengedar ini karena mereka adalah tidak punya pekerjaan. Dengan motif ekonomi, mereka mau menjadi pengedar narkoba dengan imbalan jutaan rupiah, tergantung jumlah barang yang berhasil diantarkan dengan aman.
Cara pengedar mencoba mengelabui petugas pun masih dengan cara konvensional, yaitu membungkus sabu dengan bungkus teh herbal. Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau berasal dari daratan China, sedangkan sabu yang dibungkus plastik warna merah berasal dari Myanmar. Keduanya merupakan sabu kualitas bagus dengan harga relatif mahal.
”Dari total barang bukti yang disita tersebut, kurang lebih 78.418 jiwa dapat terselamatkan,” terang Iqbal.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.