Aksi Mahasiswa di Kalimantan Barat Berlangsung Tertib
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kalimantan Barat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (25/9/2019) menolak beberapa rancangan undang-undang yang diajukan DPR RI berlangsung tertib.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kalimantan Barat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (25/9/2019) menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasn Korpusi yang telah disahkan DPRRI dan menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aksi itu berlangsung tertib.
Ribuan mahasiswa berangkat dari berbagai kampus menuju Jalan A Yani Pontianak Rabu (25/9/2019) pagi. Mereka membawa spanduk bertuliskan kritikan. Mereka sempat berorasi di Tugu Digulis Pontianak.
Setelah itu, mereka menuju Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat sekitar pukul 09.00. Sejak awal keberangkatan hingga tiba di Kantor DPRD Provinsi Kalbar mereka tertib. Massa juga menyanyikan sejumlah lagu dan yel-yel, misalnya lagu “Darah Juang”.
Setiba mereka di lokasi, sejumlah perwakilan massa berorasi mengemukakan tuntutan mereka. Sejumlah perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalbar dan dari Kepolisian Daerah Kalbar hadir di lokasi.
“Kami menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) dan UU KPK. Kami meminta DPRD ikut menolak menyetujui RKUHP dan UU KPK. RKUHP sangat rancu jika disahkan,” ujar salah satu koordinator lapangan aksi Angga Marta, Rabu (25/9/2019).
Angga menuturkan, dampak bagi negara jika RKUHP disahkan tidak baik bagi masyarakat. Semisal, gelandangan yang “mencari makan” di jalan akan didenda Rp 1 juta. Ketentuan ini kelak sangat menekan rakyat kecil.
Kami menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) dan UU KPK. Kami meminta DPRD ikut menolak menyetujui RKUHP dan UU KPK. RKUHP sangat rancu jika disahkan, Angga Marta
Perwakilan mahasiswa berhasil menemui perwakilan dari DPRD dan berdialog di dalam ruangan. Sejumlah perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalbar menandatangani nota kesepakatan bahwa mereka juga setuju menolak RKUHP dan UU KPK yang telah disahkan DPRRI.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPRRI. Pihaknya juga sepakat dengan berbagai tuntutan mahasiswa.
Setelah menemui perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalbar, kesepakatan itu pun dibacakan di depan massa dan disambut sorak sorai massa. Sekitar pukul 13.00 massa membubarkan diri dengan tertib.
Di jalan massa pulang dengan tertib. Bahkan, ada beberapa anggota dari massa aksi tersebut yang berinisiatif membersihkan sampah-sampah yang ada di lokasi demo, misalnya sampah air mineral.
Menggelitik
Sama seperti daerah lainnya, massa yang demo di Pontianak pada Rabu juga membawa spanduk yang berisikan berbagai kritikan yang menggelitik. Kritikan itu mereka tulis di kertas karton dalam berbagai warna.
Sebagai contoh, ada spanduk bertuliskan “cukup mantan yang pembohong, pemerintah jangan”. Spanduk itu dibawa oleh Danela (22), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Menurut Danela, mengkritik itu tidak harus dengan bahasa kasar, tetapi bisa juga dengan bahasa lucu, tetapi substansi yang ingin disampaikan tersampaikan.
Rina Maretno (23), mahasiswi Stikes Yarsi Pontianak, membawa spanduk bertuliskan “jangan terima RKUHP, terimalah aku apa adanya, dari kami yang tersakiti”. “Spanduk yang saya bawa ini kalimatnya mungkin lucu, tetapi kritiknya mengena,” ujar Rina.
Masih banyak lagi kalimat dalam spanduk yang menggelitik. Misalnya “cukup aku dan mantan ku saja yang bubar, KPK jangan”. Ungkapan dari massa yang tidak ingin KPK dilemahkan.