logo Kompas.id
UtamaPolisi Tangkap Peretas Laman...
Iklan

Polisi Tangkap Peretas Laman Kemendagri

Polisi menangkap peretas laman Kementerian Dalam Negeri. Peretasan itu bertujuan untuk merespons situasi aktual yang sedang berkembang di publik, yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tNJZVV_mlueSzz-oF9mi0DEGUpQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FWhatsApp-Image-2019-09-27-at-18.09.58_1569582712.jpeg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Polisi menangkap ABS, peretas laman Kementerian Dalam Negeri Selasa (24/9/2019), di Jawa Timur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS—Polisi menangkap peretas laman Kementerian Dalam Negeri. Peretasan itu bertujuan untuk merespons situasi aktual yang sedang berkembang di publik, yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin, Jumat (27/9/2019), di Jakarta menjelaskan, ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa lalu. Pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Teknik Mesin ini merupakan seorang hacktivism, peretas dengan motif sosial-politik.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000