Polisi menangkap peretas laman Kementerian Dalam Negeri. Peretasan itu bertujuan untuk merespons situasi aktual yang sedang berkembang di publik, yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Polisi menangkap peretas laman Kementerian Dalam Negeri. Peretasan itu bertujuan untuk merespons situasi aktual yang sedang berkembang di publik, yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin, Jumat (27/9/2019), di Jakarta menjelaskan, ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa lalu. Pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Teknik Mesin ini merupakan seorang hacktivism, peretas dengan motif sosial-politik.
“Yang bersangkutan menyikapi situasi akhir-akhir ini. Ada yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam aliran atau pandangan yang bersangkutan,” katanya.
Pada Minggu (22/9/2019) malam, terdapat sejumlah kode yang disertakan tulisan “Your Files is Mine” di laman Kemendagri. Ada juga foto nisan bertuliskan RIP KPK yang diambil saat ada aksi teatrikal upacara pemakaman KPK pada 17 September 2019. Upacara pemakaman itu merupakan bentuk penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada polisi, ABS mengaku belajar peretasan secara otodidak. Peretas yang terkenal dengan nickname security007 juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan tutorial cara peretasan sebuah situs.
“Dalam dua tahun terakhir, ABS sudah melakukan peretasan terhadap 600 situs yang berada di dalam negeri dan di luar negeri,” katanya.
Asep melanjutkan, penyidik sedang mendalami pengakuan tersangka. “Yang pasti tidak semuanya motif peretasan berbau politik. Kami sedang dalami,” katanya.
Dia meminta orang yang mempunyai kemampuan serupa tidak meretas laman, terutama laman publik, seperti milik Kemendagri. Ini akan mengganggu proses pelayanan masyarakat. “Jangan lakukan, karena kami di Ditipidsiber bisa mengetahuinya,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah laptop, gawai, Kartu Tanda Penduduk, dan modem wifi. ABS disangka melanggar Pasal 46 Ayat (1); (2); dan (3) juncto Pasal 30 Ayat (1); (2); dan (3), Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1), dan Pasal (49) juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE). Dia terancam pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Asmawa Tosepu memastikan database Kemendagri aman. Peretas hanya mengganti tampilan laman. Menurutnya, sistem keamanan internet Kemendagri sudah memadai. Tetapi selalu saja ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh peretas. Ia meminta siapa pun tidak meretas laman yang berpotensi membuat pelayanan publik terganggu.