JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah kasus lama mulai diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini menandakan bahwa tidak ada kasus yang tak bisa diselesaikan.
Salah satunya kasus lama yang mulai diselesaikan KPK adalah tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Kasus adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah ini memasuki tahap penyidikan pada Januari 2014. Dalam kasus yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar.
Saat ini, KPK juga tengah mengejar pengembalian aset negara yang dimiliki pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Langkah ini diambil agar kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam kasus itu dapat dikembalikan. KPK juga tengah berupaya agar terpidana pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/10/2019), menuturkan, penyidikan kasus Wawan butuh waktu hingga lima tahun karena banyak data yang harus dikumpulkan dalam kasus ini.
”Tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan dengan tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara,” papar Febri.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Saat itu, Wawan memberi suap Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak di MK pada 2013. Uang suap itu berasal dari perusahaan milik Wawan, yakni PT Bali Pasific Pragama.
Melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya, sejak tahun 2006 sampai 2013, Wawan mendapat 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kota/kabupaten di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak Rp 6 triliun. ”Hal ini yang kemudian ditelusuri,” kata Febri.
”Kasus ini menjadi salah satu contoh pengembangan penangkapan yang dilakukan KPK. Penangkapan tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ditemukan saat kegiatan dilakukan. Ini karena penangkapan bisa menjadi awal untuk menguak korupsi yang lebih besar,” kata Febri.
Kini Wawan ditahan di Lapas Sukamiskin karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Pengajar di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan, kasus Wawan menunjukkan jika salah satu ketentuan di RUU KPK hasil revisi, yaitu kasus dapat dihentikan setelah dua tahun disidik, dapat mengganggu kerja KPK.