logo Kompas.id
UtamaPenyimpangan Kredit di Bank...
Iklan

Penyimpangan Kredit di Bank Jatim Rugikan Negara Rp 155 Miliar

PT Surya Graha Semesta yang diwakili oleh direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mELikEBBXs14xr59143Li-j3PfM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191010-dirut-pt-sgs3_1570713122.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Direktur Utama PT SGS Rudi Wahono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — PT Surya Graha Semesta yang diwakili oleh direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Akibat penyimpangan kredit di badan usaha milik daerah tersebut, negara mengalami kerugian Rp 155 miliar.

Penyimpangan kredit modal kerja itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (10/10/2019). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rudi Wahono itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000