Penyimpangan Kredit di Bank Jatim Rugikan Negara Rp 155 Miliar
PT Surya Graha Semesta yang diwakili oleh direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — PT Surya Graha Semesta yang diwakili oleh direktur utamanya Rudi Wahono didakwa melakukan penyimpangan kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Akibat penyimpangan kredit di badan usaha milik daerah tersebut, negara mengalami kerugian Rp 155 miliar.
Penyimpangan kredit modal kerja itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (10/10/2019). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rudi Wahono itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Yanuar Hutomo mengatakan, nilai kerugian Rp 155 miliar itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jatim. Adapun rinciannya, Rp 120,9 miliar dari pokok utang dan Rp 34 miliar merupakan beban bunga yang harus dibayar oleh debitor.
Dalam materi dakwaannya, jaksa mengatakan PT SGS merupakan perusahaan jasa konstruksi. Perusahaan mengajukan pinjaman atau kredit dengan kategori kredit modal kerja (stand by loan) sebesar Rp 120 miliar selama rentang waktu 2010-2015. Kredit itu untuk membiayai delapan proyek yang tengah dikerjakan.
Proyek yang diklaim adalah pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri senilai Rp 66 miliar, pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri senilai Rp 208 miliar, dan pembangunan Politeknik Kediri senilai Rp 88 miliar.
Selain itu, PT SGS juga mengklaim mengerjakan proyek pembangunan Pasar Caruban, Madiun, senilai Rp 67 miliar; Jembatan Kedungkandang, Malang, senilai Rp 54 miliar; Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jatim senilai Rp 22 miliar; gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun senilai Rp 46 miliar; dan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo senilai Rp 42 miliar.
”Namun, faktanya, sebanyak delapan proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan lain yang memenangkan tendernya. Hanya beberapa proyek yang didanai PT SGS, tetapi pelaksana proyeknya perusahaan lain,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, PT SGS yang diwakili oleh terdakwa Rudi Wahono selaku direktur utama telah melakukan perbuatan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 155 miliar. Perusahaan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh korporasi adalah pencabutan izin usaha dan pidana denda untuk mengembalikan kerugian negara. Korporasi tidak dikenai sanksi berupa pidana badan.
Hakim Dede Suryaman seusai mendengarkan pembacaan dakwaan meminta jaksa penuntut umum melengkapi berkas berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT SGS. Selain itu, hakim juga meminta jaksa menunjukkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menunjuk Rudi Wahono selaku Dirut PT SGS.
”Paling lambat minggu depan surat-surat tersebut sudah dihadirkan di persidangan agar proses hukum bisa dilanjutkan,” ucap Dede Suryaman.
Majelis hakim juga meminta kuasa hukum PT SGS, Yuliana Heriatiningsih, memperbaiki surat kuasanya dengan cara meminta persetujuan dari direksi perusahaan yang masih aktif. Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Kasus penyimpangan kredit modal kerja di PT BPD Jatim dengan kerugian negara Rp 155 miliar ini telah melibatkan banyak pihak. Sebelumnya, Komisaris PT SGS Tjahjo Widjojo dihukum delapan tahun penjara. Jauh sebelum itu, empat pegawai Bank Jatim juga mendapat vonis hukuman penjara karena terbukti tidak menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai aturan yang ditetapkan.