Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan pendengung sekaligus sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dari semua tersangka, 13 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Keterangan terakhir didapatkan dari tiga orang saksi yaitu Novel Bamukmin, Iskandar, dan Munarman. Awal pekan ini, baru 13 tersangka ditetapkan sebagai penganiaya Ninoy. Kini, polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka. Namun, Argo masih enggan menyebutkan siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Nanti saja dulu,” ujar Kombes Argo, Jumat (11/10/2019).
Sebanyak 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya di antaranya adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, F, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, dan BD alias Bernard Abdul Jabbar yang menjabat Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212.
Argo menambahkan, para tersangka dan saksi dimintai keterangan terutama apakah mereka mengetahui kejadian penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya memberi perintah, menghapus data dari ponsel korban, menyebarkan video interogasi, membuat konten berisi ujaran kebencian, hingga menganiaya dan mendukung rencana untuk membunuh korban.
Jumat siang, Ninoy Karundeng kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfrontasi keterangan tersangka kasus penganiayaan dirinya. Ninoy menilai keterangan salah satu saksi Iskandar, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, palsu.
“Saya datang kemari untuk menindaklanjuti laporan yang sudah saya sampaikan. Termasuk mengkronfontasi dan juga untuk konfirmasi tentang peran-peran orang yang sudah dijadikan tersangka,” ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya.
“Saya datang kemari untuk menindaklanjuti laporan yang sudah saya sampaikan. Termasuk mengkronfontasi dan juga untuk konfirmasi tentang peran-peran orang yang sudah dijadikan tersangka,” ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pendengung yang merupakan sukarelawan Jokowi itu juga mengatakan, dia menanggapi pernyataan Iskandar yang menyatakan bahwa tidak terjadi pemukulan di dalam Masjid Al Falah. Menurut Ninoy, Iskandar telah menyatakan keterangan palsu karena disuruh salah seorang tersangka. Iskandar diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan video versi mereka yang beredar viral di sosial media.
Ninoy menambahkan, pernyataan para tersangka bertolak belakang dengan kesaksiannya karena saat kejadian ia diminta untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak terjadi penganiayaan di dalam masjid. Surat dibuat sebagai jaminan dia akan dilepaskan dari sekapan massa sekaligus dia tidak akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Itu upaya saya terakhir untuk menyelamatkan diri karena saya dalam ancaman pembunuhan,” kata Ninoy.
Namun, Ninoy mengungkapkan ada satu video yang diambil dari ponsel salah satu tersangka yang menggambarkan penyekapan di dalam masjid. Ada salah satu tersangka yang mengambil video suasana di dalam masjid. Selain suasana di dalam masjid, salah satu tersangka juga mengambil video pemukulan dan penganiayaan yang dialami Ninoy.