Pengacara Gisel: Penyebar Video Porno Bisa Dijerat UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
Penyanyi Gisella Anastasia melaporkan kasus penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyanyi Gisella Anastasia melaporkan kasus penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019). Mantan istri aktor Gading Marten ini merasa dicemarkan nama baiknya karena bukan dirinya yang berada dalam video tersebut.
Gisella didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat sore. Gisella juga didampingi kekasihnya, Wijaya Saputra (Wijin). Seusai melapor, Sandy menuturkan, agenda mereka hari itu adalah melaporkan beberapa oknum, baik pemilik media sosial Instagram, Twitter, Facebook, grup Whatsapp, maupun tautan situs yang menyebarkan video porno mirip Gisel.
Gisel menyangkal bahwa yang berada dalam video itu adalah dirinya. Namun, beberapa akun yang menyebarkan video tersebut memberi keterangan bahwa itu adalah video Gisel. Bahkan, beberapa foto Gisel juga ikut diedit dan disisipkan dalam video tersebut.
Gisel menyangkal bahwa yang berada dalam video itu adalah dirinya. Namun, beberapa akun yang menyebarkan video tersebut memberi keterangan bahwa itu adalah video Gisel. Bahkan, beberapa foto Gisel juga ikut diedit dan disisipkan dalam video tersebut.
”Sudah kami laporkan dan buktinya sudah disampaikan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, kami akan menunggu panggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang kami laporkan hari ini,” ujar Sandy.
Menurut Sandy, sejumlah pasal yang dilanggar dalam perkara ini adalah penyebaran video bermuatan asusila, pencemaran nama baik, dan menyebarluaskan video bermuatan pornografi. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara terbuka, pihak Gisel juga mengajukan somasi kepada para pihak yang mem-posting dan menyebarkan fitnah video porno itu. Meskipun ada iktikad baik dari pemilik akun, penyelesaian masalah ini akan dibawa ke jalur hukum hingga ke meja hijau.
Sementara itu, Gisel menuturkan beredarnya video porno itu telah merugikan dia. Sebagai seorang perempuan, apalagi memiliki anak kecil, ia sangat dirugikan dengan video itu. Ia berharap kejadian itu tidak terulang di kemudian hari, baik pada dirinya maupun orang lain. Ia berharap, para oknum pemilik akun penyebar fitnah itu jera dan tidak mengulangi perbuatannya.