logo Kompas.id
UtamaDKI Keluarkan Surat Edaran...
Iklan

DKI Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Penggunaan Cat Bertimbal

Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan cat itu di setiap pembangunan taman selanjutnya. Pengecatan alat bermain akan dilakukan lebih hati-hati dengan mengedepankan aspek kesehatan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0OvkdRDUgHUgKsxGHBRKqxukVF0=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FIMG-20191022-WA0010_1571748047.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Anak-anak bermain wahana jungkat-jungkit di RPTRA Jeruk Manis Jakarta Barat, Selasa (22/10/2019). Mengacu pada laporan "Timbal dalam Peralatan Bermain di Indonesia" yang dirilis Yayasan Nexus3, sebagian bahan cat alat bermain di sini diduga terpapar kadar timbal berlebih yang dapat membahayakan kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan cat bertimbal di setiap pengecatan alat bermain. Secara khusus, dalam proyek pembangunan taman selanjutnya, pengecatan alat bermain akan dilakukan lebih hati-hati dengan mengedepankan aspek kesehatan dan ramah lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019), mengatakan, permasalahan penggunaan cat bertimbal di alat bermain anak saat ini tengah didalami Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Kehutanan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000