Siapa sangka, rekan bisnis menjadi otak kejahatan dengan melibatkan penagih utang. Dia mengerahkan penagih utang untuk menyekap mantan temannya itu selama empat hari. Aksi jahat ini terbongkar polisi.
Oleh
Aditya diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membekuk delapan oknum dari sindikat preman penagih utang yang menyekap bos hotel di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Penyekapan itu dipicu adanya kegagalan bos hotel itu menjalin kerja sama dengan rekannya. Kongsi bisnis yang gagal itu berujung pada kekecewaan yang melibatkan oknum penagih utang pada urusan ini.
Kedua mitra bisnis, yaitu EK, direktur utama dari PT Maxima Interindah Hotel dan pria berinisial US, menjalin kerja sama untuk renovasi hotel. Kerja sama senilai Rp 31 miliar itu disambut baik sehingga US memberikan dana awal sebesar Rp 100 juta untuk urusan perizinan.
”Berbulan-bulan, kontrak itu tidak berjalan sesuai rencana. US lalu meminta uangnya kembali, tetapi EK selalu beralasan bahwa uang itu telah habis untuk urusan perizinan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Senin (28/10/2019), di Jakarta.
Karena masalah tersebut, US meminta jasa sindikat penagih utang dari perusahaan bernama PT Hai Sua Sentosa Jaya. US menitahkan penagihan itu kepada AB, bos dari PT Hai Sua Sentosa Jaya.
Dari situlah, AB bersama sekitar 11 preman mengajak EK bertemu di hotel hingga kemudian EK disekap dari Kamis hingga Minggu (17-27/10/2019). Dengan penjagaan ketat preman, EK juga dipaksa menandatangani pelunasan kontrak yang tadinya senilai Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
”EK dipaksa melunasi uang yang nominalnya lebih besar dari kontrak dana awal. EK kemudian meminta waktu hingga lima hari untuk pelunasan, tetapi tidak boleh beranjak dari hotel yang disinggahinya,” ujar Edy.
EK juga dimintai uang senilai Rp 5 juta sebagai ’uang tunggu’ untuk preman. Uang itu kemudian dibagikan ke semua preman di lokasi hotel. ”Karena meminta waktu lima hari, EK dijaga ketat di sebuah kamar hotel di lantai atas. Para tersangka ini berjaga di sekitar hotel hingga di dalam kamar EK,” ucap Kepala Sub-unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri Mahendra.
Dari kasus ini, polisi mengumpulkan barang bukti berupa surat perjanjian, 1 mobil, 3 sepeda motor, dan 7 ponsel milik tersangka. Barang bukti ini digunakan untuk kelanjutan penyelidikan.
Edy menyampaikan, dari tujuh preman dan satu bos penagih yang tertangkap, polisi masih menelusuri US sebagai pengguna jasa penagih dan empat preman yang kabur. Sekumpulan orang ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus kriminal yang berkaitan dengan pemerasan seperti kasus ini masih sering terjadi. Dalam dua bulan terakhir, Kompas mencatat dua kasus pemerasan yang berkaitan dengan pasar di seputaran Jakarta.
Atas perbuatannya, AB dan kawan-kawannya terancam paling lama 8 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait Penyekapan atau Perampasan Kemerdekaan Seseorang.