Stasiun Pengisian Dorong Minat Masyarakat terhadap Kendaraan Listrik
Kehadiran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sejumlah titik dapat menumbuhkan persepsi positif dan minat masyarakat. SPKLU itu mengisyaratkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian mudah.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS -- Kehadiran stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di sejumlah titik dapat menumbuhkan persepsi positif dan minat masyarakat. Keberadaan SPKLU itu mengisyaratkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia kian mudah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, SPKLU menjadi salah satu kunci sukses penggunaan kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. Kehadiran SPKLU dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik.
"Masyarakat akan mengetahui, penggunaan mobil listrik (di Indonesia) semakin mudah karena kehadiran tempat pengisian dayanya," tuturnya dalam peluncuran SPKLU oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN di AEON Mall BSD, Tangerang, Banten, Senin (28/10/2019).
Dalam kesempatan itu, PLN meluncurkan dua unit SPKLU di halaman parkir AEON Mall BSD dengan tipe pengisian medium. Satu unit memiliki daya 22 kilowatt (kW) dan unit lainnya berdaya 25 kW.
Menurut Rida, perusahaan pengelola AEON Mall BSD mendapatkan label ramah lingkungan karena telah menyediakan tempat untuk SPKLU. Dengan penambahan itu, jumlah SPKLU ke depan dapat semakin banyak.
Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang telah mengembangkan kendaraan listrik. Belanda saat ini memiliki sekitar 34.000 stasiun pengisian setara SPKLU, sehingga pengguna kendaraan listrik semakin mudah mengisi daya.
"Untuk menumbuhkan jumlah SPKLU, Kementerian ESDM tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Permen ESDM ini akan membahas standar SPKLU, pola bisnis, serta tarif dan margin," kata dia.
Rida menambahkan, regulasi ini merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi.
"Dari sisi lingkungan, kehadiran Perpres ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," kata dia.
Kehadiran Perpres percepatan kendaraan listrik ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Nilai investasi
Dalam Perpres itu, PLN mendapatkan mandat untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik kendaraan listrik berbasis baterai. Hal itu diatur dalam Pasal 23 Perpres Nomor 55/2019.
Pembangunan SPKLU itu harus memenuhi sejulamlah persyaratan sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) regulasi tersebut. Pembangunan SPKLU harus mudah dijangkau oleh pemilik kendaraan listrik berbasis baterai, terdapat tempat parkir khusus SPKLU, serta tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyebutkan, ada sejumlah SPKLU yang diluncurkan secara serentak pada Senin ini di empat kota.
"Masyarakat yang ingin menggunakan atau berinvestasi di kendaraan listrik tidak perlu khawatir karena kami akan siapkan titik-titik pengisian daya," kata.
PLN mencatat, selain di AEON terdapat 2 unit SPKLU di Bali dengan daya 22 kW dan sifat pengisian medium-cepat, serta 1 unit berdaya 50 kW dan pengisiannya bersifat cepat. Di kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, terdapat 3 unit SPKLU dengan spesifikasi satu unit berdaya 25 kW (medium-cepat), 50 kW (cepat), dan 150 kW (ultra-cepat).
Adapun di kantor pusat PLN, terdapat 1 unit SPKLU berdaya 50 kW dengan sifat pengisian cepat. Sifat pengisian tersebut menunjuk pada waktu atau lama pengisian daya listrik. Pengisian medium-cepat membutuhkan waktu 2 jam-3 jam, pengisian cepat 30 menit-45 menit, dan pengisian ultra-cepat 15 menit.
Menurut Sripeni, investasi yang dibutuhkan untuk membangun SPKLU berkisar Rp 200 juta-Rp 1 miliar per unit. Hingga akhir 2019, PLN menargetkan akan meluncurkan 10 SPKLU.
Investasi yang dibutuhkan untuk membangun SPKLU berkisar Rp 200 juta-Rp 1 miliar per unit. Hingga akhir 2019, PLN menargetkan akan meluncurkan 10 SPKLU.
Saat ini sudah ada 30 nota kesepahaman kerja sama pengadaan SPKLU antara PLN dengan swasta. Ada empat skema kerja sama pengadaan itu.
"Skema itu yakni 100 persen pengadaan oleh PLN, 100 persen oleh swasta, 50 persen oleh PLN, dan 50 persen oleh swasta. Hal itu termasuk juga pengadaan di kawasan-kawasan tertentu," katanya.