Dalam rangka Operasi Zebra Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sejumlah instansi menggelar sidang pelanggaran lalu lintas di tempat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka Operasi Zebra Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sejumlah instansi menggelar sidang pelanggaran lalu lintas di tempat, di Pos Polisi Lalu Lintas Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019). Sejumlah pelanggar yang terjaring operasi mengapresiasi program sidang di tempat ini karena memudahkan mereka.
Faisal (24), yang tidak membawa surat izin mengemudi dan terlambat membayar pajak sepeda motornya, mengatakan, ia pernah melanggar sebelumnya, diberi berkas bukti pelanggaran (tilang), kemudian harus menunggu lama sampai sidang di pengadilan negeri berjalan. ”Biasanya setelah ditilang, menunggu sekitar dua minggu dulu baru sidang. Ini langsung. Lebih bagus kayak begini,” ujarnya, Rabu pagi, di Pospol Tomang.
Atas pelanggarannya, Faisal membayar denda Rp 200.000. Ia diberhentikan polantas di persimpangan Tomang saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di mal Central Park, Jakarta Barat.
Pelanggar lainnya, Irsyad (25), juga senang dengan diselenggarakannya sidang di tempat. ”Cara seperti ini lebih efektif dan efisien. Apalagi, saya mengejar waktu untuk rapat di kantor saya di Kemanggisan,” ujarnya.
Tidak ada dokumen lalu lintas milik Irsyad yang ditahan. Ia diberhentikan di persimpangan Tomang dan ketahuan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ia langsung membayar sekitar Rp 100.000 lewat Bank BRI.
Menurut Hendrik (45), pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap, sidang di tempat membuatnya lebih tenang karena tidak ada dokumen seperti SIM atau STNK yang ditahan polisi. Setelah membayar, dokumen langsung dikembalikan sehingga surat-suratnya tetap lengkap untuk bepergian lagi.
Sidang pun berjalan singkat. Sejak namanya dipanggil untuk menghadap hakim hingga membayar denda, pelanggar menghabiskan waktu kurang dari 1,5 menit. Prosesnya, pelanggar datang ke depan hakim, bergeser ke panitera sidang, lalu datang ke meja jaksa, dan terakhir datang ke petugas BRI untuk pembayaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, sebanyak 48 pelanggar mengikuti sidang di tempat perkara pelanggaran lalu lintas di Pospol Tomang. Pelanggar terbanyak adalah pengemudi sepeda motor, yaitu 27 orang. ”Pelanggaran rata-rata tidak memiliki SIM, STNK mati, dan belum membayar pajak,” katanya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menambahkan, sidang di tempat merupakan inovasi kreatif untuk mendukung pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2019 guna membantu masyarakat mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Soal kemungkinan menyelenggarakan sidang di tempat di luar operasi khusus, pihaknya bakal mengevaluasi efektivitasnya terlebih dahulu.