Aturan Hukum Jalur Sepeda Jakarta Efektif pada 20 November
Aturan hukum jalur sepeda di Jakarta mulai resmi diterapkan pada 20 November mendatang. Pelanggar yang mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda akan dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan hukum jalur sepeda di Jakarta mulai resmi diterapkan pada 20 November mendatang. Bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalur sepeda, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019), mengatakan, uji coba jalur sepeda fase terakhir selesai pada 19 November. Setelah itu, aturan hukum akan mulai ditegakkan bagi pelanggar jalur tersebut.
”Jadi, total 63 kilometer per 20 November itu berlaku efektif sebagai jalur sepeda. Artinya, pada saat ditetapkan, akan ada penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar jalur sepeda,” ujar Syafrin.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan menyelesaikan pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama jalur sepeda sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km, dan fase ketiga sepanjang 15 km. Saat ini, uji coba telah memasuki fase ketiga.
Jika jalur sepeda diterapkan, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur tersebut akan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu mengatur, pelanggar yang mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda akan dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Pelanggar yang mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda akan dipidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Bahkan, Syafrin menegaskan, meskipun nanti terjadi kemacetan di jalur kendaraan bermotor, pengendara tetap tidak diperbolehkan menggunakan jalur sepeda yang dipermanenkan secara fisik. Penggabungan jalur hanya diperbolehkan di marka jalur sepeda yang putus-putus.
”Pengawasannya tentu nanti kami akan kerja samakan dengan rekan-rekan kepolisian. Kemudian di dishub juga ada operasi lintas jaya. Tentu, kami akan melakukan patroli secara rutin. Begitu ada pelanggaran, kami langsung tilang,” ucap Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan jalur sepeda sepanjang 200 km pada 2020. Pembangunan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 62 miliar.
”Kami harapkan tahun depan ada sekitar 200 km jalur sepeda tambahan. Totalnya sekitar Rp 62 miliar,” ujar Syafrin.
Ia menjelaskan, pembangunan jalur sepeda menggunakan pola 9-3. Yang dimaksud pola 9-3 adalah setiap 9 meter jalur sepeda dengan garis putih akan ada blok marka hijau sepanjang 3 meter.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Nur Afni Sajim, meminta kepada Pemprov DKI untuk segera membuat peraturan gubernur terkait keberadaan jalur sepeda. Aturan itu nanti juga menyangkut keselamatan bagi pesepeda.
”Jangan sampai tidak ada payung hukum yang memayungi anggaran Dishub DKI untuk bikin jalur sepeda. Harus ada jaminan keselamatannya,” ujar Nur Afni.