logo Kompas.id
UtamaAturan Hukum Jalur Sepeda...
Iklan

Aturan Hukum Jalur Sepeda Jakarta Efektif pada 20 November

Aturan hukum jalur sepeda di Jakarta mulai resmi diterapkan pada 20 November mendatang. Pelanggar yang mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda akan dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JwHA-j-QCTnGM6R8ju0E2ETEhx8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fd64535c2-c217-4c7e-819e-baa0c813ce65_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengendara motor melawan arus menggunakan jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019). Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengendara motor atau mobil yang melintas atau justru mengokupasi jalur sepeda. Jalur sepeda sepanjang 63 km itu berada di ruas-ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan hukum jalur sepeda di Jakarta mulai resmi diterapkan pada 20 November mendatang. Bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalur sepeda, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11/2019), mengatakan, uji coba jalur sepeda fase terakhir selesai pada 19 November. Setelah itu, aturan hukum akan mulai ditegakkan bagi pelanggar jalur tersebut.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000