Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Penembakan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menetapkan IN, anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka sebagai tersangka kasus penembakan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menetapkan IN, anak Bupati Majalengka sekaligus Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka sebagai tersangka kasus penembakan. Polisi bakal segera memanggil IN pada Jumat (15/11/2019).
"IN sudah ditetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka Ajun Komisaris M Wafdan, saat dihubungi Kompas, Kamis (14/11/2019). Alat bukti itu antara lain keterangan sejumlah saksi, senjata api milik IN, dan rekaman kamera pengintai di lokasi kejadian. Sembilan saksi juga telah diperiksa.
Sebelumnya, pengusaha kontraktor berinisial P mengaku ditembak IN, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pengintai di sekitar ruko.
Saat itu, P tengah menagih biaya salah satu pekerjaan proyek stasiun pengisian bahan bakar umum kepada IN. Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri karena senjata itu meletus.
IN diduga menggunakan senjata berpeluru karet dengan kaliber 9 milimeter. IN merupakan ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Beburu Indonesia (Perbakin) Majalengka yang juga anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi. Izin masa berlaku senjatanya 10 Januari 2020. IN diketahui hanya memiliki sebuah senjata.
Penggunaan senjata api untuk urusan olahraga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam aturan itu, senjata api dapat digunakan hanya untuk olahraga dan berburu. Jika terbukti melanggar, izin kepemilikan senjata bisa dicabut.
"Besok (Jumat), IN akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan belum ditahan karena masih kooperatif," ucap Wafdan.
Menurut Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah, penyidik masih akan fokus pada dugaan kasus penembakan dan penganiayaan. "Terkait proyek SPBU yang diduga menjadi penyeban kasus penembakan, kami tidak akan masuk ke situ," ujarnya.
Penasihat hukum IN, Diarson Lubis, mengatakan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Tetapi, tentang perbuatan pidana, butuh pembuktian," ucapnya. Menurut Diarson, IN tidak ada kaitannya dengan izin proyek pembangunan SPBU. Pihak P dan rombongannya, katanya, telah salah alamat ketika mendatangi rumah IN untuk menagih biaya sebuah proyek.
IN lalu meminta tidak ada keributan di rumahnya sehingga rombongan kedua pihak bergeser ke ruko yang merupakan kantor PT Laskar Makmur Sadaya, perusahaan yang mengurus izin pendirian SPBU. Saat datang ke tempat kejadian perkara, terjadi keributan sehingga IN meledakkan senjata agar tidak terjadi keributan lebih besar.
Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana mendorong polisi mengusut tuntas kasus penembakan tersebut secara profesional. "Polisi harus mengutamakan asas keadilan bahwa semua orang sama di mata hukum," ucapnya.