Pejabat Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih
Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, diminta mengusut tuntas dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, diminta mengusut tuntas dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berinisial IN kepada Panji, pengusaha konstruksi. Dengan begitu, polisi bisa membuktikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Terkait hal itu, Wakil Kepala Polres Majalengka Komisaris Hidayatullah mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu. "Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk IN. Hasilnya, nanti akan kami rilis pada Kamis atau Jumat (14-15/11/2019)," ujar Hidayatullah saat ditemui di kantor Pemkab Majalengka, Selasa (12/11) sore.
Hidayatullah menjelaskan, kasus penembakan itu terjadi pada Minggu (10/11) pukul 23.30 di kompleks ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, sekitar 1,1 kilometer dari Polres Majalengka. Lokasinya di depan ruko nomor 8, sekitar 10 meter dari jalan raya. Terdapat kamera pengintai di sekitar ruko.
Saat itu, Panji tengah menagih biaya salah satu pekerjaan proyek yang dilakukan kepada IN. "Kemudian terjadi insiden rebutan senjata antara IN dan korban yang menyebabkan korban luka di tangan kiri karena senjatanya meletus," ujarnya.
Menurut Hidayatullah, IN diduga menggunakan senjata berpeluru karet dengan kaliber 9 milimeter. IN diketahui merupakan ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Majalengka. "Izin masa berlaku senjatanya 10 Januari 2020" katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Majalengka Ahmad Sodikin mengatakan, baru mendengar kabar kasus penembakan yang diduga melibatkan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka berinisial IN.
"Hari ini yang bersangkutan tidak ada (di kantor). Saya punya kewajiban untuk menanyakan kasus ini kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait pendampingan hukum oleh Pemkab Majalengka, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Jika terbukti menembak korban, pejabat eleson III tersebut dapat dihukum sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, terdapat hukuman disiplin ringan seperti teguran hingga berat, yakni pemberhentian sebagai PNS secara tidak hormat.
"Kami akan memproses itu dan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan jika terbukti," ujar Sodikin.
Ketika ditanyai terkait status IN sebagai anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Sodikin hanya mengatakan, "Kan, Anda semua sudah tahu di media. Bahkan, di pers sudah sangat dijelaskan. Tidak usah harus saya (jelaskan)," lanjutnya.
Ketua Program Studi di Magister Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Sugianto meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penembakan itu, termasuk proyek yang diduga menjadi penyebabnya. "Meskipun yang bersangkutan punya izin memiliki senjata, tetapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Polisi jangan tebang pilih, mau pejabat pusat atau daerah harus dihukum jika terbukti bersalah," ujarnya.